Menurut Veri, mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna juga akan sangat membantu MK apabila kembali mendaftarkan diri.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga disebut-sebut layak menjadi hakim konstitusi. Namun, disayangkan, yang bersangkutan belum mendaftar menjadi calon hakim konstitusi. ”Saya masih ingin berkiprah di UI, terutama pembenahan pasca kisruh UI,” ujar dia.
Guru Besar Hukum Tata Negara UI Satya Arinanto yang pernah turut menyusun naskah akademik UU MK juga belum mendaftar. ”Saya tidak punya dukungan politik,” ujar Satya.
Satya mengaku belum tergerak ikut seleksi di DPR bukan karena takut gagal, melainkan karena belum ada kepastian soal fairness, keadilan dalam seleksi yang sangat didambakannya.
Sikap parpol
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menuturkan, fraksinya belum mengantongi nama calon hakim agung yang akan dipilih. Namun, Fraksi PKS cenderung memilih calon hakim MK yang berlatar belakang akademisi dengan rekam jejak, kompetensi, dan integritas yang telah teruji.
Sosok yang saat ini telah mendaftar, menurut Nasir, sudah memiliki kapasitas dan memenuhi syarat sebagaimana yang ada di UU MK. Mungkin sisi kenegarawanannya yang perlu diuji karena syarat itu menjadi jiwa MK.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berpendapat, politisi juga berhak mengikuti seleksi calon hakim konstitusi dan dipilih. Setelah UU Nomor 4 Tahun 2014 dibatalkan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh politisi jika mencalonkan diri menjadi hakim konstitusi.
Harus sesuai jadwal
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo berharap proses seleksi ini bisa berjalan lancar sesuai jadwal mengingat pelaksanaan pemilu sudah dekat. Posisi MK dengan keanggotaan penuh, yaitu 9 orang, sangat diperlukan kalau ada sengketa suara pemilu legislatif dan sengketa suara pemilu presiden.
”Belum lagi ada hakim MK yang digugat di PTUN (Patrialis Akbar dan Maria Farida),” kata Tjahjo.
Azis juga memastikan, meski pendaftar tidak bertambah, waktu pendaftaran calon hakim konstitusi di DPR tak akan diperpanjang.
”Kalau DPR terlambat memproses calon hakim konstitusi, nanti kami lagi yang dimarahi,” ujar Azis, politisi dari Partai Golkar. (RYO/NWO/SUT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.