Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Rapat Paripurna untuk Jadi Anggota DPR Lagi...

Kompas.com - 19/02/2014, 05:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang membolos dari rapat paripurna pada Selasa (18/2/2014), diakui mengecewakan. Sistem pemilu disebut sebagai dalih untuk banyaknya anggota DPR yang membolos itu. Namun diakui pula perlu ada aturan lebih ketat untuk mengatur masalah "hobi" membolos anggota dewan ini.

"Rapat tadi siang adalah kenyataan yang tidak bisa ditutupi atas apa yang terjadi. Menyedihkan, proses pengambilan keputusan di paripurna tidak berjalan dengan baik. Sistem pemilu juga ikut berkontribusi soal ini," ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2/2014).

Selama memimpin sidang, Pramono mengaku khawatir rapat tersebut tak akan memenuhi kuorum, jumlah minimal anggota untuk mekanisme pengambilan keputusan rapat. Dia mengatakan ada kontribusi sistem pemilu di balik banyaknya anggota DPR yang bolos karena banyak anggota DPR yang mencalonkan diri kembali di Pemilu 2014.

Saat ini, kata Pramono, sebagian besar anggota DPR yang kembali menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mulai sibuk kampanye di daerah masing-masing. Tugas menjadi anggota DPR pun terkalahkan. "Maka harus ada perubahan aturan main," ucap mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Salah satu cara untuk memaksimalkan tingkat kehadiran anggota dewan dalam setiap rapat, kata Pramono, adalah dengan mengetatkan aturan melalui revisi Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dan Tata Tertib DPR. Dalam UU itu sudah diatur bahwa anggota dewan yang 6 kali berturut-turut tidak mengikuti rapat maka harus diberhentikan.

"Harus ada pengaturan rinci terutama soal 6 kali berturut-turut tidak hadir dan kewenangan BK (Badan Kehormatan DPR, red) harus lebih kuat," ucap Pramono. Soal perlu atau tidaknya data kehadiran para wakil rakyat dibuka lagi ke publik, Pramono serahkan pada BK DPR.

Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif DPR mulai sepi aktivitas. Kursi-kursi kosong dalam rapat paripurna DPR pun menjadi pandangan yang lazim terjadi.

Rapat paripurna DPR pada Selasa ini merupakan yang terparah di antara semua rapat DPR periode 2009 sampai 2014. Baru dalam rapat ini, tingkat kehadiran anggota DPR bahkan tak cukup untuk memenuhi kuorum pembukaan rapat.

Meski molor satu jam dari jadwal seharusnya dan tetap tak memenuhi kuorum, rapat dibuka pada pukul 11.00 WIB. Berdasarkan data kehadiran yang ada, rapat diikuti oleh 226 dari total 560 anggota DPR.

Rapat baru memenuhi kuorum pada pukul 12.00 WIB sehingga dapat mengesahkan dua RUU dan satu hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dua RUU yang disahkan terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang satu antara Indonesia dengan India dan satu lagi dengan Korea Selatan. Sedangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang disetujui adalah untuk Dewan Energi Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Enggan Salahkan Siapapun Soal Gangguan, Dirjen Imigrasi: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Enggan Salahkan Siapapun Soal Gangguan, Dirjen Imigrasi: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com