Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Indonesia Tak Boleh Lunak terhadap AS

Kompas.com - 18/02/2014, 11:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sidarto Danusubroto meminta pemerintah Indonesia tidak bersikap lunak terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait isu penyadapan yang kembali terkuak. Pemerintah tetap harus meminta klarifikas dari Duta Besar AS untuk Indonesia.

"Kita tidak boleh lunak ke Amerika. Kita harus punya sikap yang sama. Kalau memang dua negara itu menunjukkan sikap yang tidak bersahabat, harus kita sikapi yang sama," ujar Sidarto di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2/2014).

Menurut Sidarto, dengan teknologi tinggi yang dimiliki dua negara itu, maka tidak digunakan untuk kepentingan yang merugikan negara lain. Sidarto pun menganggap alasan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa tidak memanggil Dubes AS lantaran pemerintah AS sudah menunjukkan niat baik dengan mereformasi intelijen tidaklah cukup bisa diterima.

"Apakah dengan sikap itu artinya, kita puas? Apakah sikap itu cukup bagi kita? Anda coba jawab," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Lagi-lagi disadap

Nama Indonesia kembali muncul dalam pemberitaan terkait skandal penyadapan oleh Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat. Kali ini terkait praktik firma hukum Amerika. Kisah ini dimuat dalam harian The New York Time yang dilansir Sabtu (15/2/2014).

Pengacara Amerika masuk dalam daftar nama-nama yang muncul dalam daftar sasaran penyadapan oleh NSA, berdasarkan dokumen yang dibocorkan oleh mantan kontraktor NSA Edward J Snowden. Berdasarkan dokumen itu, NSA disebut memantau setiap firma hukum Amerika yang bekerja mewakili negara asing dalam sengketa perdagangan dengan Amerika Serikat. Salah satu negara asing yang memenuhi kriteria tersebut adalah Indonesia.

Menurut dokumen yang didapat pada Februari 2013, Pemerintah Indonesia telah merekrut sebuah firma hukum Amerika untuk membantu menangani sengketa perdagangan dengan Amerika Serikat. Firma itu diketahui bernama Mayer Brown. Mayer Brown mewakiliki Indonesia menangani dua gugatan terkait pelarangan penjualan rokok kretek asal Indonesia di Amerika Serikat dan gugatan Amerika terhadap udang impor asal Indonesia yang dituding dijual di bawah harga pasar. Kasus ini sampai dibawa ke World Trade Organization (WTO).

Di dalam kasus penjualan rokok kretek,  pemerintah Indonesia menang. Sementara gugatan Amerika terhadap udang impor asal Indonesia akhirnya dicabut Amerika. Informasi yang didapat NSA ini berasal dari Direktorat Sinyal Australia (ASD). ASD awalnya, memberitahu NSA bahwa mereka melakukan pemantauan komunikasi termasuk antara pejabat Indonesia dengan firma hukum di Amerika Serikat. Disebut dalam dokumen itu, ASD bersedia berbagi informasi dengan NSA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com