Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Akui Antar Kardus Isi Uang ke Rumah Choel Mallarangeng

Kompas.com - 11/02/2014, 23:26 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar mengaku pernah mengantarkan kardus berisi uang ke kediaman Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel. Hal itu diungkapkan Deddy dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

"Berapa kali antar (kardus isi uang) ke rumah Choel?" tanya Hakim Anwar.

"Satu kali," jawab Deddy.

Mulanya, Choel menyampaikan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharram, bahwa kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng sudah setahun menjabat Menpora belum mendapat apa pun.

Kemudian, Wafid menyampaikan permintaan Choel pada Deddy. Setelah itu, Deddy mengaku diminta Wafid untuk mengawal sekitar empat kardus ke kediaman Choel. Deddy mendatangi kediaman Choel bersama staf ahli Menpora saat itu, Fakhrudin.

Namun, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu mulanya mengaku tak tahu kardus tersebut berisi uang. "Kenapa mau kawal itu (kardus)? Tahu isinya apa?" tanya hakim.

"Tidak tahu (isi kardus). Tapi diberitahu belakangan isinya duit," ujar Deddy.

Menurut Deddy, berdasarkan keterangan Wafid, kardus- kardus tersebut berisi uang total sekitar Rp 5 miliar.

Sebelumnya, sopir Deddy, Mawardi Panjaitan, juga mengaku pernah meletakkan sekitar empat kardus ke dalam mobil staf Fakhrudin. Deddy dan Mawardi berada dalam satu mobil. Sedangkan, Fakhrudin pada mobil lainnya. Mobil mereka pun jalan beringingan.

Sementara itu, berdasarkan saksi pegawai Kemenpora, Poniran, empat kardus berisi uang itu berasal dari Dirut PT Assa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan atau Paul Nelwan. Namun, dia mengaku tak ingat jumlah uang tersebut. 

Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Mallarangeng melalui Choel, Wafid, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.

Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. 

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com