JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan, Jumat (7/2/2014). Namun, pemeriksaan Yulianis dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.
"Iya, diperiksa di KPK, kasus flu burung," kata Yulianis melalui pesan singkat, Jumat.
Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di KPK karena Yulianis masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, ia merupakan salah satu saksi kunci kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Kasusnya di Bareskrim, KPK hanya memfasilitasi tempat saja," kata Johan.
Yulianis mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tunggul P Sihombing yang dalam proyek itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat kasus itu bergulir, Tunggul merupakan salah satu pejabat di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Pengerahan Lingkungan (Ditjen P2PL) Kementerian Kesehatan.
Dalam pemeriksaannya kali ini, Yulianis juga mengaku banyak ditanyai penyidik mengenai keterlibatan PT Anugerah Nusantara (anak perusahaan Permai Grup).
"Pertanyaan seputar flu burung saja. Tapi masih mengenai (PT) Anugerah-nya. Saksi untuk tersangka Tunggul Sihombing," ujar mantan anak buah Nazaruddin itu.
Yulianis menambahkan, pemeriksaannya belum selesai pada hari ini, sehingga akan dilanjutkan pada Selasa (11/2/2014) pekan depan.
Seperti diberitakan, diduga terdapat lebih dari tiga vendor yang menyuplai barang ke PT Anugerah Nusantara (PT AN). PT AN merupakan pemenang tender proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan ahli teknologi produksi vaksin flu burung di Ditjen P2PL Kementerian Kesehatan RI tahun 2008-2010.
PT AN milik Nazaruddin itu diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan alat tersebut senilai Rp 300 miliar. Sementara nilai proyek diketahui sebesar Rp 718,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.