Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung Diperdebatkan

Kompas.com - 04/02/2014, 16:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan mengambil keputusan terhadap tiga calon hakim agung, Selasa (4/2/2014). Namun, sebelum diputuskan, mekanisme pemilihan calon hakim agung diperdebatkan.

Perdebatan ini terjadi terhadap tafsir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memperbolehkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyetujui atau tidak menyetujui tiga calon yang ada.

Tiga calon hakim agung yang akan dipilih ialah Anna Samiyati (Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Palu, Kamar Perdata), Suhardjono (Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Kamar Pidana), dan Sunarto (Inspektur Wilayah II/Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung RI).

Anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil, mempertanyakan minimal jumlah suara yang harus dimiliki calon hakim agung jika voting terpaksa dilakukan saat tak mencapai kata mufakat. Menurutnya, perlu ada minimum suara yang diperoleh calon hakim agung untuk terpilih.

"Calon hakim agung yang lulus itu harus ditentukan berapa batas minimal suara yang diperoleh supaya legitimate," kata Nasir.

Rekan satu partai Nasir, Bukhori Yusuf, berpendapat calon hakim agung terpilih harus mengantongi seluruh persetujuan anggota Komisi III DPR.

"Tapi, kalau ada satu tidak setuju, maka batal. Kalau 50 persen setuju, 50 persen tidak setuju, batal. Harus semua setuju," kata Bukhori.

Politisi Partai Golkar, Gandung Pardiman, memprotes komposisi calon hakim agung yang harus dipilih DPR. Menurutnya, tiga calon hakim agung tidak memenuhi kualifikasi sebagai hakim agung.

"Semua memble, apa yang mau kita pilih?" kata Gandung ketika menyoroti tiga calon hakim agung yang pernah ditolak DPR pada pemilihan sebelumnya.

Politisi PDI Perjuangan, Sayed Abdullah, menuturkan, jika ada calon hakim agung yang mendapat suara 50 persen lebih 1, maka sudah sepantasnya terpilih.

"Jadi, tidak ada tafsir lain selain kita setujui atau tidak dengan suara terbanyak," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin akhirnya menskors sidang selama 10 menit. Dia meminta semua pimpinan kelompok fraksi untuk melakukan lobi. Setelah lobi, Komisi III DPR sepakat melanjutkan pemilihan dengan melakukan pemungutan suara per anggota. Calon hakim agung dengan suara persetujuan mayoritas akan langsung dinyatakan lolos sebagai hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com