Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Adik Atut dan Akil Segera Disidang

Kompas.com - 29/01/2014, 16:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian kedua tersangka ini akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Ini sudah P21. Mereka (KPK) bilang pelimpahan ke pengadilan tanggal 11 (Februari 2014). Berarti sidangnya tanggal 18 (Februari 2014)," kata Pengacara Wawan, Pia Nasutio, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Namun menurut Pia, berkas adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dinyatakan lengkap hanya untuk kasus dugaan suap Pilkada Lebak. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan di Provinsi Banten, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pia mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya hanya (kuasa hukum) untuk Lebak. Enggak tahu juga. Kalau berkasnya beda ini (kasus) Lebak yang maju duluan," terang Pia.

Sementara itu, kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap pada hari ini untuk empat kasus sekaligus. "Untuk semua berkas, itu Pilkada Lebak, Gunung Mas, gratifikasi terkait sengketa Pilkada lainnya, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," terang Tamsil.

Dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Wawan diduga menyuap Akil dan pengacara Susi Tur Andayani untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Kakak kandung Wawan, Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com