JAKARTA, KOMPAS.com - Awal 2014, merupakan kabar baik bagi perburuan koruptor, karena tim terpadu berhasil memulangkan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Tanah Air.
Setidaknya pemulangan buronan koruptor itu, memberikan secercah harapan keseriusan pemerintah dalam upaya memulangkan satu persatu para pembobol dana Bank Indonesia tersebut.
Hampir lima tahun tim terpadu berupaya mengekstradisinya, hingga akhirnya pada 21 Januari 2014, berhasil dibawa pulang ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah diterbangkan dari Bandara Perth, Australia dan langsung digelendang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menyatakan, tim terpadu yang terdiri sembilan orang yang dipimpin pejabat dari Kemenko Polhukam bersama dua orang jaksa eksekutor, tiga orang polisi dari NCB/Interpol Indonesia untuk pengawalannya, dua orang dari Kemenkumham dan satu orang dari Kementerian Luar Negeri berangkat ke Australia pada 20 Januari 2014.
"Tim berangkat dari tanah air pada pukul 10.15 WIB dan tiba di Perth pada pukul 17.00 waktu setempat di Perth (selisih waktu Perth dan Jakarta adalah 1 jam), di mana waktu Jakarta lebih lambat satu jam dari Perth," katanya.
Saat tim tiba di bandara, disambut oleh KJRI Perth, dan mendapat bantuan sepenuhnya dari pihak Kepolisian Australia dan petugas terkait Australia di Bandara Perth.
Kemudian, dari bandara tim langsung menuju wisma KJRI di Perth untuk melakukan koordinasi dan mematangkan pelaksanaan tugas pada hari ke dua dengan pihak Australia.
Koordinasi dimulai sejak pukul 18.00 waktu setempat, dipimpin langsung oleh Konjen Kedutaan Indonesia di Perth, yang juga dihadiri oleh Manager dan wakil manajer Garuda Indonesia Cabang Perth.
"Point penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah hal-hal teknis yang berkaitan dengan rencana penjemputan dan penyerahan Adrian Kiki Ariawan, yang direncanakan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014, termasuk persoalan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan teknis keberangkatan Adrian Kiki Ariawan," kata Untung.
Pertemuan juga membahas mengenai bahan rapat dengan pihak Australia yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 pukul 10.30 bertempat di kantor KJRI di Perth.
"Dalam rapat kembali mengemuka permasalahan dokumen perjalanan Adrian Kiki Ariawan dimana rencana awal akan mempergunakan SPLP, namun dalam rapat timbul keraguan terhadap kewarganegaraan Adrian Kiki Ariawan Pihak Konjen memberikan pandangan bahwa bahwa SPLP tidak bisa diberikan terhadap warga negara asing karena saat ini Adrian Kiki Ariawan berstatus warga negara Australia," ucapnya.
Namun, apabila ada surat dari Tim Terpadu dan Ottoritas Pusat, maka SPLP dijanjikan akan segera diterbitkan untuk memenuhi formalitas kedatangan Adrian Kiki Ariawan di Indonesia.
Kemudian pada hari kedua, Selasa (21/1) pukul 10.30 waktu setempat di Perth, Tim Terpadu bertemu dengan Central Authority dan Kepolisian Australia untuk membahas sejumlah permasalahan, salah satunya dokumen perjalanan terpidana Adrian Kiki Ariawan yang akan dipergunakan.
Pihak Australia menyampaikan bahwa mereka tidak akan mempermasalahkan dokumen perjalanan apa yang akan dipilih oleh pihak Indonesia untuk keberangkatan Adrian Kiki ke Indonesia. "Apakah dengan SPLP, ataukah dengan memberikan visa on board/visa on arival di Jakarta nanti Teknis penyerahan terpidana Adrian Kiki Ariawan," katanya.
Pihak Australia menyampaikan bahwa prinsipnya pihak mereka mendukung penuh, dan akan menyerahkan Adrian Kiki secara formal sampai di pintu pesawat sebelum penumpang lainnya masuk ke pesawat