Sesuai pernyataan pemerintah Australia, maka penyerahan Adrian Kiki akan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014.
Andrian Kiki (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada tahun 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absensia).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub a juncto Pasal 28 jo pasal 24 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Arnold Angkouw. Andrian Kiki melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.
Sementara itu, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik keberhasilan tim terpadu memulangkan buronan korupsi BLBI Adrian Kiki Ariawan ke tanah air dari Australia.
"Eksekusi Adrian Kiki memang sebuah pencapaian bagi Kejaksaan Agung, namun masih ada banyak Pekerjaan Rumah yang harus segera dilaksanakan," kata Agus Sunaryanto, Wakil Koordinator ICW.
Salah satu hutang yang harus diselesaikan adalah eksekusi terhadap terpidana dan aset terpidana kasus korupsi yang masih belum dilakukan. "Karena dapat terjadi terpidana melarikan diri, dan terjadi pengalihan kepemilikan aset jika eksekusi tidak segera dilakukan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.