Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Dua Hari Pulangkan Buronan BLBI

Kompas.com - 26/01/2014, 08:05 WIB

"Skenario membawa terpidana Adrian Kiki Ariawan ke dalam pesawat. Bahwa terkait dengan situasi saat berada di dalam pesawat, Tim bersama dengan pihak KJRI Perth telah melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik perwakilan Garuda di Perth untuk memastikan keamanan Tim dan Adrian Kiki Ariawan saat berada di dalam pesawat," katanya.

Antara lain, dijelaskan, penggunaan peralatan makan berupa sendok dan garpu yang berbahan plastik, memastikan peralatan di dalam toilet tidak ada yang membahayakan atau dapat dipergunakan Adrian Kiki untuk melukai dirinya maupun Tim dan penumpang lainnya, dan hal-hal teknis lainnya.

Ia menambahkan, secara umum rapat dan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait Australia lainnya berlangsung dengan baik, kondusif dan sesuai dengan yang diharapkan.

"Waktu pelaksanaan ekstradisi sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan matang sebelumnya, yakni dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014," ucap Untung.

Hingga akhirnya, tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki Ariawan berangkat dari Perth International Airport pada pukul 17.40 dengan pesawat Garuda GA 725 langsung menuju Jakarta, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 20.40 WIB

Sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya, setelah mendarat di Jakarta dan melalui proses imigrasi yang juga telah dikondisikan sebelumnya, tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki langsung menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani proses formal eksekusi.

"Sehingga akhirnya pelaksanaan ekstradisi pun dilakukan tanpa harus menunggu hingga tanggal 16 Februari 2014 yang untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan membawa Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, guna melaksanakan vonis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, tanggal tanggal 13 Nopember 2002," katanya.

Kronologis pengajuan ekstradisi

Keberadaan Adrian Kiki berada di Australia setelah buronan selama enam tahun itu ditangkap oleh pihak kepolisian Perth pada Jumat (28/11/2008).

Selanjutnya proses ekstradisi akan dilakukan sesuai dengan permintaan Pemerintah Indonesia pada 2005 yang pernah mengajukan permohonan esktradisi sesuai Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005. Hal itu diperkuat perjanjian ekstradisi antara kedua Negara yang ditandatangi pada 22 April 1992 dan disahkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.

"Namun terpidana mengajukan keberatan ekstradisi tersebut, dan mengajukan ke Pert Magistrate Court," katanya.

Pengadilan Australia (Magistrate of the State of Western Australia) pada Jumat tanggal 16 Oktober 2009 memutuskan bahwa Adrian Kiki bisa diekstradisi ke Indonesia, dan atas putusan tersebut Selanjutnya Adrian Kiki mengajukan upaya banding ke Full Federal Court negara bagian Western Australia.

Full Federal Court negara bagian Western Australia pada 15 Februari 2013 memutuskan mengabulkan keberatan Adrian Kiki (membatalkan ekstradisi Adrian Kiki), dan atas atas putusan Pengadilan Federal tersebut, pemerintah Australia mengajukan banding ke High court of Australia (setingkat Mahkamah Agung).

Pada 18 Desember 2013 High Court of Australia menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana Adrian ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.

Kedutaan Besar Australia kemudian melalui nota diplomatik nomor: P187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com