Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Dua Hari Pulangkan Buronan BLBI

Kompas.com - 26/01/2014, 08:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal 2014, merupakan kabar baik bagi perburuan koruptor, karena tim terpadu berhasil memulangkan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Tanah Air.

Setidaknya pemulangan buronan koruptor itu, memberikan secercah harapan keseriusan pemerintah dalam upaya memulangkan satu persatu para pembobol dana Bank Indonesia tersebut.

Hampir lima tahun tim terpadu berupaya mengekstradisinya, hingga akhirnya pada 21 Januari 2014, berhasil dibawa pulang ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah diterbangkan dari Bandara Perth, Australia dan langsung digelendang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menyatakan, tim terpadu yang terdiri sembilan orang yang dipimpin pejabat dari Kemenko Polhukam bersama dua orang jaksa eksekutor, tiga orang polisi dari NCB/Interpol Indonesia untuk pengawalannya, dua orang dari Kemenkumham dan satu orang dari Kementerian Luar Negeri berangkat ke Australia pada 20 Januari 2014.

"Tim berangkat dari tanah air pada pukul 10.15 WIB dan tiba di Perth pada pukul 17.00 waktu setempat di Perth (selisih waktu Perth dan Jakarta adalah 1 jam), di mana waktu Jakarta lebih lambat satu jam dari Perth," katanya.

Saat tim tiba di bandara, disambut oleh KJRI Perth, dan mendapat bantuan sepenuhnya dari pihak Kepolisian Australia dan petugas terkait Australia di Bandara Perth.

Kemudian, dari bandara tim langsung menuju wisma KJRI di Perth untuk melakukan koordinasi dan mematangkan pelaksanaan tugas pada hari ke dua dengan pihak Australia.

Koordinasi dimulai sejak pukul 18.00 waktu setempat, dipimpin langsung oleh Konjen Kedutaan Indonesia di Perth, yang juga dihadiri oleh Manager dan wakil manajer Garuda Indonesia Cabang Perth.

"Point penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah hal-hal teknis yang berkaitan dengan rencana penjemputan dan penyerahan Adrian Kiki Ariawan, yang direncanakan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014, termasuk persoalan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan teknis keberangkatan Adrian Kiki Ariawan," kata Untung.

Pertemuan juga membahas mengenai bahan rapat dengan pihak Australia yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 pukul 10.30 bertempat di kantor KJRI di Perth.

"Dalam rapat kembali mengemuka permasalahan dokumen perjalanan Adrian Kiki Ariawan dimana rencana awal akan mempergunakan SPLP, namun dalam rapat timbul keraguan terhadap kewarganegaraan Adrian Kiki Ariawan Pihak Konjen memberikan pandangan bahwa bahwa SPLP tidak bisa diberikan terhadap warga negara asing karena saat ini Adrian Kiki Ariawan berstatus warga negara Australia," ucapnya.

Namun, apabila ada surat dari Tim Terpadu dan Ottoritas Pusat, maka SPLP dijanjikan akan segera diterbitkan untuk memenuhi formalitas kedatangan Adrian Kiki Ariawan di Indonesia.

Kemudian pada hari kedua, Selasa (21/1) pukul 10.30 waktu setempat di Perth, Tim Terpadu bertemu dengan Central Authority dan Kepolisian Australia untuk membahas sejumlah permasalahan, salah satunya dokumen perjalanan terpidana Adrian Kiki Ariawan yang akan dipergunakan.

Pihak Australia menyampaikan bahwa mereka tidak akan mempermasalahkan dokumen perjalanan apa yang akan dipilih oleh pihak Indonesia untuk keberangkatan Adrian Kiki ke Indonesia. "Apakah dengan SPLP, ataukah dengan memberikan visa on board/visa on arival di Jakarta nanti Teknis penyerahan terpidana Adrian Kiki Ariawan," katanya.

Pihak Australia menyampaikan bahwa prinsipnya pihak mereka mendukung penuh, dan akan menyerahkan Adrian Kiki secara formal sampai di pintu pesawat sebelum penumpang lainnya masuk ke pesawat

"Skenario membawa terpidana Adrian Kiki Ariawan ke dalam pesawat. Bahwa terkait dengan situasi saat berada di dalam pesawat, Tim bersama dengan pihak KJRI Perth telah melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik perwakilan Garuda di Perth untuk memastikan keamanan Tim dan Adrian Kiki Ariawan saat berada di dalam pesawat," katanya.

Antara lain, dijelaskan, penggunaan peralatan makan berupa sendok dan garpu yang berbahan plastik, memastikan peralatan di dalam toilet tidak ada yang membahayakan atau dapat dipergunakan Adrian Kiki untuk melukai dirinya maupun Tim dan penumpang lainnya, dan hal-hal teknis lainnya.

Ia menambahkan, secara umum rapat dan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait Australia lainnya berlangsung dengan baik, kondusif dan sesuai dengan yang diharapkan.

"Waktu pelaksanaan ekstradisi sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan matang sebelumnya, yakni dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014," ucap Untung.

Hingga akhirnya, tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki Ariawan berangkat dari Perth International Airport pada pukul 17.40 dengan pesawat Garuda GA 725 langsung menuju Jakarta, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 20.40 WIB

Sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya, setelah mendarat di Jakarta dan melalui proses imigrasi yang juga telah dikondisikan sebelumnya, tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki langsung menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani proses formal eksekusi.

"Sehingga akhirnya pelaksanaan ekstradisi pun dilakukan tanpa harus menunggu hingga tanggal 16 Februari 2014 yang untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan membawa Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, guna melaksanakan vonis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, tanggal tanggal 13 Nopember 2002," katanya.

Kronologis pengajuan ekstradisi

Keberadaan Adrian Kiki berada di Australia setelah buronan selama enam tahun itu ditangkap oleh pihak kepolisian Perth pada Jumat (28/11/2008).

Selanjutnya proses ekstradisi akan dilakukan sesuai dengan permintaan Pemerintah Indonesia pada 2005 yang pernah mengajukan permohonan esktradisi sesuai Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005. Hal itu diperkuat perjanjian ekstradisi antara kedua Negara yang ditandatangi pada 22 April 1992 dan disahkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.

"Namun terpidana mengajukan keberatan ekstradisi tersebut, dan mengajukan ke Pert Magistrate Court," katanya.

Pengadilan Australia (Magistrate of the State of Western Australia) pada Jumat tanggal 16 Oktober 2009 memutuskan bahwa Adrian Kiki bisa diekstradisi ke Indonesia, dan atas putusan tersebut Selanjutnya Adrian Kiki mengajukan upaya banding ke Full Federal Court negara bagian Western Australia.

Full Federal Court negara bagian Western Australia pada 15 Februari 2013 memutuskan mengabulkan keberatan Adrian Kiki (membatalkan ekstradisi Adrian Kiki), dan atas atas putusan Pengadilan Federal tersebut, pemerintah Australia mengajukan banding ke High court of Australia (setingkat Mahkamah Agung).

Pada 18 Desember 2013 High Court of Australia menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana Adrian ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.

Kedutaan Besar Australia kemudian melalui nota diplomatik nomor: P187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.

Sesuai pernyataan pemerintah Australia, maka penyerahan Adrian Kiki akan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014.

Andrian Kiki (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada tahun 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absensia).

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub a juncto Pasal 28 jo pasal 24 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Arnold Angkouw. Andrian Kiki melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.

Sementara itu, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik keberhasilan tim terpadu memulangkan buronan korupsi BLBI Adrian Kiki Ariawan ke tanah air dari Australia.

"Eksekusi Adrian Kiki memang sebuah pencapaian bagi Kejaksaan Agung, namun masih ada banyak Pekerjaan Rumah yang harus segera dilaksanakan," kata Agus Sunaryanto, Wakil Koordinator ICW.

Salah satu hutang yang harus diselesaikan adalah eksekusi terhadap terpidana dan aset terpidana kasus korupsi yang masih belum dilakukan. "Karena dapat terjadi terpidana melarikan diri, dan terjadi pengalihan kepemilikan aset jika eksekusi tidak segera dilakukan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com