Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Mengaku Dipaksa Zulkarnaen Djabar Tambah Anggaran Al Quran

Kompas.com - 20/01/2014, 21:05 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama (Kemenag) Syamsuddin mengaku dipaksa mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zulkarnaen Djabar untuk menambahkan anggaran sebesar Rp 130 miliar dari APBN tahun 2012. Menurutnya, dari penambahan itu, Zulkarnain mendesak agar Rp 50 miliar dimasukkan ke dalam anggaran pengadaan kitab suci Al Quran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag.

"Kerap dipanggil ke kantor Zulkarnain untuk memaksakan supaya bisa diterima pengusulan pengadaan Rp 130 miliar itu," kata Syamsuddin ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dengan terdakwa Ahmad Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Syamsuddin menjelaskan, untuk proyek pengadaan Al Quran sebenarnya sudah ditentukan Rp 9 miliar. Dengan adanya penambahan itu, anggaran menjadi Rp 59 miliar. Menurutnya, penambahan anggaran itu terlalu berlebihan. Ia menjelaskan, jika satu eksemplar Al Qran dihargai Rp 40 ribu maka dengan anggaran tersebut bisa menghasilkan 1,250 juta eksemplar.

Syamsuddin mengatakan, juga mendapat desakan dari Fahd El Fouz dan Dendy Prasetya yang mengaku utusan Zulkarnaen. Ia pun mengaku pernah menyampaikan keberatan untuk penambahan anggaran pada Fahd melalui telepon. Namun, menurut Fahd, jumlah 1,250 juta eksemplar tidak terlalu banyak karena jumlah kebutuhan Al Quran untuk Indonesia bisa mencapai 26 juta eksemplar.

Syamsuddin mengaku tidak bisa menolak penambahan anggaran tersebut. Menurutnya, DPR sendiri telah mengusulkan program dan mengajukannya ke kementerian. "Ada surat dari Komisi VIII DPR. Lalu saya lapor ke Sekjen, Pak Bahrul Hayat. Kemudian, dipenuhi, diteken (ditandatangani), dilapor kembali untuk persetujuan DPR," ujar Syamsuddin.

Jika permintaan itu ditolak, lanjut Syamsuddin, DPR akan membintangi program anggaran Kemenang. Dengan demikian, anggaran tidak bisa dicairkan di Kementerian Keuangan karena belum ada persetujuan dari DPR.

Dalam kasus ini, Jauhari yang merupakan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag itu didakwa bersama-sama Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus, melakukan tindak pidana korupsi.

Jauhari didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS dari proyek pengadaan Al Quran tahun 2011 dan 2012. Untuk proyek pengadaan Al Quran untuk 2012, Jauhari menetapkan PT SPI sebagai pemenang tender. Atas keputusannya itu, jauhari menerima uang dari Abdul Kadir ataupun Ali Djufrie sebesar Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perbuatan Jauhari diduga telah merugikan keuangan negara Rp 27,056 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com