"Kerap dipanggil ke kantor Zulkarnain untuk memaksakan supaya bisa diterima pengusulan pengadaan Rp 130 miliar itu," kata Syamsuddin ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dengan terdakwa Ahmad Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Syamsuddin menjelaskan, untuk proyek pengadaan Al Quran sebenarnya sudah ditentukan Rp 9 miliar. Dengan adanya penambahan itu, anggaran menjadi Rp 59 miliar. Menurutnya, penambahan anggaran itu terlalu berlebihan. Ia menjelaskan, jika satu eksemplar Al Qran dihargai Rp 40 ribu maka dengan anggaran tersebut bisa menghasilkan 1,250 juta eksemplar.
Syamsuddin mengatakan, juga mendapat desakan dari Fahd El Fouz dan Dendy Prasetya yang mengaku utusan Zulkarnaen. Ia pun mengaku pernah menyampaikan keberatan untuk penambahan anggaran pada Fahd melalui telepon. Namun, menurut Fahd, jumlah 1,250 juta eksemplar tidak terlalu banyak karena jumlah kebutuhan Al Quran untuk Indonesia bisa mencapai 26 juta eksemplar.
Syamsuddin mengaku tidak bisa menolak penambahan anggaran tersebut. Menurutnya, DPR sendiri telah mengusulkan program dan mengajukannya ke kementerian. "Ada surat dari Komisi VIII DPR. Lalu saya lapor ke Sekjen, Pak Bahrul Hayat. Kemudian, dipenuhi, diteken (ditandatangani), dilapor kembali untuk persetujuan DPR," ujar Syamsuddin.
Jika permintaan itu ditolak, lanjut Syamsuddin, DPR akan membintangi program anggaran Kemenang. Dengan demikian, anggaran tidak bisa dicairkan di Kementerian Keuangan karena belum ada persetujuan dari DPR.
Dalam kasus ini, Jauhari yang merupakan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag itu didakwa bersama-sama Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus, melakukan tindak pidana korupsi.
Jauhari didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS dari proyek pengadaan Al Quran tahun 2011 dan 2012. Untuk proyek pengadaan Al Quran untuk 2012, Jauhari menetapkan PT SPI sebagai pemenang tender. Atas keputusannya itu, jauhari menerima uang dari Abdul Kadir ataupun Ali Djufrie sebesar Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perbuatan Jauhari diduga telah merugikan keuangan negara Rp 27,056 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.