"Memang benar besok ada jadwal untuk memeriksa Rano Karno sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
KPK memanggil Rano karena dianggap mengetahui, mendengar, dan melihat sehingga dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut. Johan juga mengatakan, KPK berharap Rano dapat memenuhi undangan pemeriksaan yang disampaikan lembaga antirasuah itu.
"Kami mengharapkan saksi yang diperiksa ya datang agar terang kasus yang sedang disidik penyidik KPK," imbuhnya.
Dalam kasus sengketa pilkada, Akil diduga tidak hanya menerima uang dalam perkara sengketa Pilkada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga disangka menerima gratifikasi atau pemberian hadiah terkait penanganan perkara lain di MK.
Sejauh ini, KPK pernah memeriksa diantaranya Ketua KPU Jawa Timur, Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan. Sementara itu, KPK pertama kali menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak. Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Tangsel dan Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.