"Sudah diajukan, ya sudah sekitar minggu lalu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, saat ditemui usai acara temu kader Partai Demokrat DKI Jakarta di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2014) malam.
Banding diajukan segera oleh Presiden, kata Amir, karena ada batas waktu pengajuan. Batas waktu pengajuan banding untuk putusan PTUN adalah dua pekan. "Kami menyatakan banding dalam jangka waktu yang ditentukan UU, dua minggu. Tepat pada jangka waktu yang ditentukan (banding) sudah diajukan," ujar dia.
Alasan banding, kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini, SBY berpendapat keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim konstitusi itu sudah benar. "Alasannya ya karena SBY yakin keppres itu benar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PTUN mengabulkan gugatan dari tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 mengenai pengangkatan Patrialis dan Maria. Dengan pembatalan tersebut, Patrialis dan Maria terancam harus mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.