Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Machfud Suroso Mengaku Rugi Rp 40 Miliar dari Proyek Hambalang

Kompas.com - 13/01/2014, 19:48 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama PT Dutasari Citralaras (PT DCL), Machfud Suroso melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ahmad Dinar membantah ikut menikmati hasil korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Syaiful mengatakan, Machfud justru mengalami kerugian lebih dari Rp 40 miliar dari proyek itu.

“Kita membuktikan bahwa Machfud Suroso mengalami kerugian dalam proyek Hambalang. Oleh karena itu dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kita sampaikan bahwa di persidangan nanti akan kita lakukan pembuktian terbalik. Kerugian sekitar Rp 40 miliar lebih,” ujar Syaiful di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2014).

Menurut Syaiful, uang yang telah dikeluarkan Machfud untuk pengerjaan mekanikal elektrikal. Sebagai subkontraktor dari KSO Adhi Karya - Wijaya Karya, PT Dutasari Citralaras telah mengerjakannya sekitar 52 persen. Namun, PT Adhi Karya belum membayar seluruhnya dari pengerjaan itu. Proyek Hambalang pun dihentikan. Syaiful membantah, uang yang masuk ke PT DCL merupakan fee 18 persen proyek Hambalang.

“Kita sudah panggil kantor akuntan publik. Kita merincikan semua aliran dana baik di rekening pribadi maupun rekening perusahaaan. Tidak ada satupun dana yang kita gunakan di luar kepentingan proyek. Jadi Anda bisa tafsirkan tidak ada itu perjanjian success fee sebesar 18 persen,” kata Syaiful.

Dalam kasus ini Machfud juga ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaannya mendapat proyek untuk mengerjakan mekanikal elektrikal dan penyambungan daya listrik PLN senilai Rp 328 miliar. Adhi Karya pun melakukan pembayaran kontrak kepada PT DCL secara bertahap.

Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, pembayaran ke PT DCL itu merupakan realiasi fee 18 persen karena Adhi Karya telah menjadi pemenang lelang proyek Hambalang.

Deddy pun didakwa memperkaya Machfud sebesar Rp 18,8 miliar dan PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,3 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com