JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari didakwa bersama-sama Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012.
Jauhari dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS dari proyek itu.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 100 juta dan 15 ribu dollar AS,” ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antonius Budi Satria di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2014).
Jauhari disebut telah memperkaya Mashuri sebesar Rp 50 juta dan 5.000 dollar AS, memperkaya korporasi yaitu PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Rp 6,750 miliar, PT A3I sebesar Rp 5,823 miliar, dan PT SPI sebesar Rp 21,23 miliar. Jaksa menjelaskan, Ditjen Bimas Islam Kemenag mendapat anggaran Rp 22,875 miliar untuk pengadaan Kitab Suci Al Quran tahun 2011.
Sebelum proses lelang, Zulkarnaen sebagai anggota DPR Komisi VII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta Fahd menjadi calo dalam pengurusan proyek yang dikerjakan Kemenag dan memperjuangkan agar proyek itu digarap oleh perusahaan yang dibawa Fahd.
Fahd pun bersama putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia, setelah itu bertemu dengan Nasaruddin yang saat itu masih menjabat Dirjen Bimas Islam dan Abdul Karim, Sesdirjen Bimas Islam.
“Fahd dan kawan-kawan memperkenalkan diri sebagai utusan DPR RI, Zulkarnaen Djabar. Mengatakan pekerjaan proyek tersebut akan diserahkan kepada Fahd,” kata jaksa.
Kemudian, menurut jaksa, Nasaruddin, Abdul Karim, dan Jauhari menyatakan siap membantu pelaksanaan proyek itu. Akhirnya, PT A3I ditentukan sebagai pemenang proyek tahun 2011. Dalam kasus ini, Jauhari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.
Untuk memenangkan PT A3I, Jauhari sengaja menambahkan persyaratan teknis yang harus dimiliki peserta lelang, yaitu memiliki ruang khusus produksi, pengemasan, dan gudang penyimpanan minimal 5.000 meter persegi.
Sementara itu, untuk proyek pengadaan Al Quran untuk tahun 2012 Jauhari menetapkan PT SPI sebagai pemenang. Atas keputusannya itu, Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir ataupun Ali Djufrie sebesar Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Jauhari telah merugikan keuangan negara Rp 27,056 miliar.
Atas perbuatannya, Jauhari dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.