Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Halangan Pulangkan Buron Adrian Kiki

Kompas.com - 31/12/2013, 18:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief memastikan tidak ada halangan bagi kejaksaan untuk memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan. Menurut Basrief, pekan depan Kejaksaan Agung kembali membahas pemulangan Adrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, dan kepolisian.

"Insya Allah, saya kira enggak ada (halangan) karena itu kan pemberitahuan dari sana (Australia). Jadi, saya kira enggak ada masalah," ujar Basrief di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

Mengenai mekanisme lebih detail pemulangan Adrian, Basrief mengatakan, hal itu akan dibahas dan dikoordinasikan kembali Kedutaan Besar Australia di Indonesia. "Baru nanti ditentukan mekanismenya," tambah Basrief.

KEJAKSAAN AGUNG Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Bank Surya (paling kiri bawah) di dalam poster buronan koruptor yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada tahun 2008.
Namun, menurut dia, biasanya buronan yang diekstradisi itu akan dijemput otoritas Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ekstradisi atau penyerahan terpidana kasus BLBI Adrian Kiki akan dilakukan pada pekan pertama atau kedua Januari 2014. Ekstradisi ini mengakhiri pelarian panjang Adrian Kiki selama 10 tahun sejak divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sekitar 2003. Direktur Bank Surya itu diadili di Indonesia secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Majelis hakim lantas menyatakan Adrian bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun. Adrian Kiki divonis hukuman penjara seumur hidup.

Pada tahun 2010, Adrian Kiki diketahui berada di Perth, Western Australia. Untuk memulangkannya, Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan ekstradisi Adrian Kiki kepada Pemerintah Australia melalui jalur diplomatik. Pada Desember 2010, Pemerintah Australia melalui Menteri Kehakiman Australia memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Namun, dengan membayar pengacara di Australia, Adrian Kiki mengajukan keberatan ke District Court of Perth di Western Australia dengan alasan putusan pengadilan di Indonesia dilakukan secara in absentia.

Selain itu, Adrian Kiki juga beralasan pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia akan melanggar hak asasi. Pengadilan Negeri Perth kemudian mengabulkan keberatan Adrian Kiki dan menganulir Keputusan Menteri Kehakiman Australia.

Atas putusan Pengadilan Negeri Perth tersebut, Pemerintah Australia mengajukan banding, tetapi gagal. Hingga pada tingkat kasasi, upaya hukum tersebut berhasil. High Court of Australia kemudian memutuskan bahwa keberatan dari Adrian Kiki ditolak. High Court of Australia menguatkan keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi terpidana Adrian Kiki ke Indonesia dalam rangka menjalani pidana sesuai dengan putusan PT No 71/PID/2003/PT DKI tanggal 2 Juni 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com