JAKARTA, KOMPAS - Tim Pemerintah Indonesia sedang menyusun tanggapan atas alasan banding yang dikemukakan pengacara Adrian Kiki Ariawan. Setelah tanggapan disusun, segera disampaikan kepada Pemerintah Australia.
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pencari Tersangka dan Terpidana Korupsi, Darmono, menyampaikan hal itu di Kejaksaan Agung, Rabu (3/3/2010). "Sekarang sedang disusun oleh tim," kata Darmono, perihal tanggapan itu.
Adrian Kiki Ariawan, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, saat ini ada di Australia. Pada November 2008 , ia ditahan pihak Pemerintah Australia. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan untuk mengekstradisi Adrian Kiki.
Pengadilan Australia sebenarnya sudah menyatakan, Adrian dapat diekstradisi pada September 2009 . Namun, melalui pengacaranya, Adrian -yang disidangkan secara in absentia di Indonesia dalam perkara korupsi dana BLBI- mengajukan banding kepada Menteri Dalam Negeri Australia.
"Sebenarnya, secara hukum persoalan ini sudah selesai. Tapi, ini masih ada secara politik. Kami harap, Australia dapat segera mengekstradisi Adrian ke sini," ujar Darmono.
(IDR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.