Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Halangan Pulangkan Buron Adrian Kiki

Kompas.com - 31/12/2013, 18:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief memastikan tidak ada halangan bagi kejaksaan untuk memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan. Menurut Basrief, pekan depan Kejaksaan Agung kembali membahas pemulangan Adrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, dan kepolisian.

"Insya Allah, saya kira enggak ada (halangan) karena itu kan pemberitahuan dari sana (Australia). Jadi, saya kira enggak ada masalah," ujar Basrief di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

Mengenai mekanisme lebih detail pemulangan Adrian, Basrief mengatakan, hal itu akan dibahas dan dikoordinasikan kembali Kedutaan Besar Australia di Indonesia. "Baru nanti ditentukan mekanismenya," tambah Basrief.

KEJAKSAAN AGUNG Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Bank Surya (paling kiri bawah) di dalam poster buronan koruptor yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada tahun 2008.
Namun, menurut dia, biasanya buronan yang diekstradisi itu akan dijemput otoritas Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ekstradisi atau penyerahan terpidana kasus BLBI Adrian Kiki akan dilakukan pada pekan pertama atau kedua Januari 2014. Ekstradisi ini mengakhiri pelarian panjang Adrian Kiki selama 10 tahun sejak divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sekitar 2003. Direktur Bank Surya itu diadili di Indonesia secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Majelis hakim lantas menyatakan Adrian bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun. Adrian Kiki divonis hukuman penjara seumur hidup.

Pada tahun 2010, Adrian Kiki diketahui berada di Perth, Western Australia. Untuk memulangkannya, Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan ekstradisi Adrian Kiki kepada Pemerintah Australia melalui jalur diplomatik. Pada Desember 2010, Pemerintah Australia melalui Menteri Kehakiman Australia memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Namun, dengan membayar pengacara di Australia, Adrian Kiki mengajukan keberatan ke District Court of Perth di Western Australia dengan alasan putusan pengadilan di Indonesia dilakukan secara in absentia.

Selain itu, Adrian Kiki juga beralasan pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia akan melanggar hak asasi. Pengadilan Negeri Perth kemudian mengabulkan keberatan Adrian Kiki dan menganulir Keputusan Menteri Kehakiman Australia.

Atas putusan Pengadilan Negeri Perth tersebut, Pemerintah Australia mengajukan banding, tetapi gagal. Hingga pada tingkat kasasi, upaya hukum tersebut berhasil. High Court of Australia kemudian memutuskan bahwa keberatan dari Adrian Kiki ditolak. High Court of Australia menguatkan keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi terpidana Adrian Kiki ke Indonesia dalam rangka menjalani pidana sesuai dengan putusan PT No 71/PID/2003/PT DKI tanggal 2 Juni 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com