Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Keppres Patrialis Dianggap Kado Akhir Tahun

Kompas.com - 24/12/2013, 12:29 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida. Koalisi, yang mengajukan gugatan itu, menganggap putusan ini sebagai kado akhir tahun bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ini adalah kado akhir tahun bagi hukum di Indonesia. Apa yang dilakukan majelis hakim tidak hanya menegakkan hukum, tapi menyelamatkan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).

Koalisi meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera melaksanakan putusan PTUN atau segera mencabut Keppres Nomor 87 Tahun 2013 tanggal 22 Juli 213. Presiden juga diminta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN.

Gugatan diajukan koalisi karena menilai pengangkatan Patrialis dan Maria Farida cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 19 UU MK yang mensyaratkan pemilihan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif.

"Proses pemilihan hakim konstitusi lewat jalur Presiden dilakukan dengan tidak transparan dan partisipatif," kata Erwin Natoesmal Umar, dari Indonesia Legal Roundtable (ILR).

Menurut Erwin, Koalisi menginginkan adanya proses seleksi transparan pengangkatan hakim konstitusi seperti tahun 2008. Koalisi pernah menyomasi Presiden untuk membatalkan Keppres tersebut, namun tidak ditanggapi.

Pada 12 Agustus 2013, Koalisi mendaftarkan gugatan ke PTUN. Gugatan itu dikabulkan. Pada Senin (23/12/2013), PTUN Jakarta membatalkan Keppres Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis dan Farida sebagai hakim MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com