JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Djoko Susilo divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar. Bagaimana tanggapan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman terkait vonis itu?
Sutarman mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum Djoko kepada Pengadilan.
"Keputusan hakim kita hormati. Tentu hakim memiliki pertimbangan yang sangat adil untuk memutuskan. Jadi keputusan apapun harus dilaksanakan," kata Kapolri di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Ketika ditanya status kepegawaian Djoko di Kepolisian, menurut Sutarman, pihaknya akan memecat Djoko setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan, selain vonis itu, PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita senilai lebih dari 200 miliar dirampas untuk negara.
Majelis Hakim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian SIM ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut sama dengan putusan tim jaksa KPK.
Pada vonis di Pengadilan Tipikor, Djoko tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena menilai pidana tersebut tidak adil bagi Djoko. Sebab, aset-asetnya sudah disita. Majelis tingkat pertama juga menolak mencabut hak politik mantan Gubernur Akpol itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.