"Saya siang ini akan minta ketemu pimpinan BK. Ada banyak kejanggalan dari aduan ini," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Kejanggalan pertama, kata Mahfudz, proses uji kelayakan dan kepatutan telah berlangsung lima bulan lalu, tetapi dugaan pelecehan tersebut baru dilaporkan saat ini. Dengan proses yang dilakukan secara terbuka, menurut Mahfudz, komplain bisa dilakukan saat itu juga.
"Kedua, laporan ini dilakukan beberapa orang mengatasnamakan masyarakat. Padahal, calon anggota KPI sendiri tidak pernah mengeluh, saya sudah cek satu-satu," ujarnya.
Ketiga, Mahfudz juga mempertanyakan sikap Komnas Perempuan yang tidak melakukan klarifikasi terlebih dulu terhadap Agatha Lily, anggota komisioner terpilih, sebagai pihak yang dilaporkan.
"Kejanggalan lain, setelah Komisi I memutuskan hasil fit and proper test, memang ada manuver-manuver yang menggugat keabsahan fit and proper test itu," lanjut Wasekjen PKS itu.
Mahfudz mengatakan, ada tuntutan agar hasil uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPI bisa diubah. Namun, ia menekankan, hasil tersebut tidak bisa diganggu gugat.
"Laporan ini, menurut saya, merupakan bagian kelanjutan manuver orang-orang yang tidak puas. Yang jadi korban adalah anggota Komisi I dan KPI. Orang-orang ini tertekan karena pemberitaan ini. Siapa pun yang manuver soal ini stop," katanya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mengadukan empat anggota Komisi I DPR ke Badan Kehormatan atas tuduhan pelecehan verbal terhadap salah satu calon komisioner KPI Agatha Lily. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin (Fraksi PDI Perjuangan), Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan (Fraksi Partai Demokrat), anggota Komisi I Syahfan Badri Sampurno (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan anggota Komisi I Oheo Sinapoy (Fraksi Partai Golkar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.