Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Lebih Suka Hadapi Vonis Tanpa Didampingi Keluarga

Kompas.com - 09/12/2013, 17:23 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengaku siap menghadapi vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013). Luthfi mengatakan dirinya lebih suka menghadapi masalah hukumnya seorang diri, tanpa keluarga dan kerabat dekat.

"Saya lebih senang menyelesaikan masalah ini sendiri. Saya tidak ingin melibatkan keluarga, melibatkan struktur dan teman-teman. Biar saya sendiri saja," kata Luthfi sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Hingga saat ini tak terlihat elit kader PKS yang hadir menemani Luthfi. Begitu pula pada sidang sebelumnya. Namun menurut Luthfi kader PKS pasti terus memberi dukungan moril untuknya meski tidak hadir di persidangan.

"Ya, itu sudah pasti dong, masa enggak. Semuanya ada," katanya.

Mantan anggora DPR RI ini mengatakan saat ini hanya berharap pada Tuhan Yang Maha Esa. Dia pun siap melakukan pembelaan diri sesuai prosedur hukum.

"Bukannya pasrah. Saya akan terus membela diri melalui prosedur hukum yang tersedia di depan saya. Saya sudah lakukan di tahap pertama. Apapun keputusannya, kan masih ada tahap hukum berikutnya," terangnya.

Luthfi bersikeras membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia berencana mengajukan banding seusai vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Semua prosedur yang bisa dilakukan akan saya lakukan untuk menunjukkan bahwa saya tidak seperti yang disebut jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut mantan anggota DPR itu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.

Luthfi membantah

Dalam pledoi atau nota pembelaan, Luthfi bersikeras membantah menerima Rp 1,3 miliar dari Fathanah yang merupakan pemberian dari Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Luthfi mengatakan, selama ini uang yang diberikan Fathanah adalah urusan uang pinjaman. Menurut Luthfi, Fathanah banyak berhutang padanya sejak kuliah.

Selain itu, Luthfi mengaku tak pernah mempercayai Fathanah ketika bicara soal pengaturan kuota impor daging sapi. Luthfi berkilah, selama ini dia hanya berniat membantu Kementerian Pertanian di tengah maraknya daging celeng.

Protes hakim

Majelis Hakim Kubu Luthfi juga mengritisi susunan Majelis Hakim Tipikor yang menangani perkara dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. Mereka protes lantaran empat dari lima hakim yang menangani Luthfi, sebelumnya juga telah memutus perkara yang sama untuk terdakwa lain. Terdakwa yang dimaksud yaitu rekan Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya Effendi.

"Maka empat hakim diantaranya telah mempunyai sikap tentang kesalahan terdakwa Luthfi. Dengan kata lain, mayoritas Majelis Hakim perkara terdakwa Luthfi sudah berkeyakinan bahwa terdakwa Luthfi bersalah sebelum putusan pengadilan ini memutus," ujar Assegaf saat membacakan nota pembelaan pekan lalu.

Keempat hakim tersebut adalah Nawawi Pomolango, Joko Subagyo, I Made Hendra, dan Purwono Edi Santoso. Sementara itu, hakim yang belum pernah menangani kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi hanyalah Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis. Hal itu, menurut Assegaf akan terjadi benturan kepentingan dan hilangnya kemandirian hakim.

Dengan susunan hakim yang sama, menurut Assegaf telah terjadi asas praduga bersalah sebelum memutus perkara. Sebab, hakim akan berada pada tekanan psikologis dan dilema. Assegaf mencontohkan, nantinya jika hakim membebaskan terdakwa maka hakim akan dianggap sebagai anti pemberantasan korupsi dan berpihak pada koruptor. Sebaliknya jika tetap menghukum terdakwa, hakim akan dikira takut pada pandangan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com