Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rekening Caleg, PPATK Tak Perlu Menunggu Inisiatif KPU

Kompas.com - 08/12/2013, 14:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumpulkan rekening seluruh calon anggota legislatif dan bendahara umum partai politik. Namun, KPU tidak menyanggupi permintaan PPATK ini.

Apa alasannya?

"Perintah undang-undang itu yang terkait rekening peserta pemilu DPR dan DPRD adalah rekening peserta pemilu, bukan caleg melainkan partai politik," ujar Komisaris KPU Sigit Pamungkas dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/12/2013).

Sigit menuturkan bahwa rekening partai politik terdiri dari rekening keuangan partai dan dana kampanye. Untuk rekening dana kampanye, partai politik wajib menyerahkan laporannya tiga hari sebelum kampanye akbar dilakukan. Sementara untuk caleg, lanjut Sigit, KPU tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan caleg memiliki rekening khusus. Hal itu karena undang-undang memang tidak mengaturnya.

Namun, laporan dana kampanye para caleg, lanjutnya, akan menjadi komposisi laporan dalam rekening dana kampanye partai politik. Oleh karena itu, Sigit menuturkan PPATK sebenarnya bisa proaktif tanpa menunggu KPU. Misalnya, sebut Sigit, PPATK bisa meminta nama lengkap dan tanggal lahir pengurus partai kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Data kepengurusan ada di Kementerian Hukum dan HAM, tanpa harus diberitahukan dari nomor rekeningnya," papar Sigit.

Sebelumnya, PPATK meminta KPU mengambil inisiatif untuk mewajibkan para calon anggota legislatif dan bendahara partai politik menyerahkan nomor rekeningnya. Hal ini perlu dilakukan untuk pengawasan dan pencegahan terjadinya politik uang dalam masa kampanye kali ini. "KPU seharusnya tidak menyalahkan masyarakat dalam politik uang. Tapi penyelenggara pemilu lah yang harusnya berinisiatif agar memfasilitasi agar caleg menyerahkan rekeningnya," ujar Kepala PPATK M Yusuf.

Yusuf juga menjelaskan perlunya rekening caleg dibuka karena PPATK mengendus adanya transaksi yang besar terjadi pada satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu dan satu tahun setelahnya. "Tahun ini sudah ada kelihatan naik. Ada sistem pengijonan, meski belum tampak betul," ucap Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com