Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Jumlah Hasil Analisis Terindikasi Korupsi Meningkat

Kompas.com - 21/11/2013, 12:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah Hasil Analisis (HA) terindikasi korupsi selama periode Januari hingga Oktober 2013 meningkat 0,8 persen dibanding periode sama tahun 2012.

Data Statistik Pelaporan dan Transaksi Keuangan Bulan Oktober 2013 PPATK melalui laman resminya seperti dikutip Antara, Kamis (21/11/2013), menyebutkan, bila diakumulasikan sejak Januari hingga Oktober 2013, jumlah HA sampai dengan Oktober 2013 mencapai 234 HA. Sebanyak 134 HA (57,3 persen) diantaranya terkait tindak pidana korupsi. Bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah HA terindikasi korupsi ini meningkat sebanyak 0,8 persen.

Terkait fungsi analisis itu, selama Oktober 2013 PPATK telah menyampaikan HA kepada penegak hukum sebanyak 22 HA, dengan 17 HA diantaranya merupakan HA "Inquiry" atau permintaan dari penyidik. Selebihnya sebanyak lima HA merupakan HA Proaktif atau inisiatif dari PPATK.

Lembaga itu mengungkapkan, hingga akhir Oktober 2013, jumlah pelaporan penyedia jasa keuangan dan lembaga lain ke PPATK semakin meningkat. Penerimaan laporan selama Januari hingga Oktober 2013 bila dibandingkan selama periode yang sama tahun 2012 (cumulative-to-cummulative/c-to-c) mengalami peningkatan.

Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan laporan pembawaan uang tunai (LPUT) meningkat masing-masing sebesar 22,1 persen dan 24,9 persen. Dengan adanya peningkatan ini, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 hingga Oktober 2013 telah mencapai 13.634.115 laporan.

Bila diamati perkembangan bulanannya, penerimaan laporan Oktober 2013 dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya cenderung lebih rendah, terutama untuk laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) yang mengalami penurunan terdalam yaitu sebesar 79,1 persen.

Sesuai amanat UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Hingga Oktober 2013, sebanyak 25 Hasil Pemeriksaan (HP) telah disampaikan ke penyidik, dengan lima HP diantaranya disampaikan ke Penyidik Kepolisian, sembilan HP ke Penyidik Kejaksaan, 10 HP ke Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan dan satu HP ke Penyidik KPK.

Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terakhir, terdapat tujuh putusan pengadilan terkait TPPU selama Januari hingga September 2013. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 100 kasus dengan hukuman maksimal 17 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com