Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pembongkaran, Usut Korupsi Pembangunan Vila di Puncak

Kompas.com - 03/12/2013, 11:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak cukup. Aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta mengusut dugaan korupsi yang dilakukan aparat pemerintah terkait berdirinya bangunan ilegal tersebut.

"Mendesak KPK mengusut indikasi korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Bogor dan Cianjur karena praktik pendirian bangunan liar tanpa izin merugikan keuangan negara," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan dalam siaran pers, Selasa (3/11/2013).

Dadan mengatakan, Walhi Jawa Barat mendukung dan mengapresiasi pembongkaran vila dan sarana komersial lain di kawasan hulu sungai tersebut. Ia menyebutkan, rencana pembongkaran bangunan ilegal itu sudah direncanakan sejak April 2013, tetapi baru direalisasikan pada November.

Walhi Jawa Barat juga mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membantu menyelamatkan kawasan Puncak dengan menyediakan anggaran untuk pembongkaran. Di sisi lain, Dadan menambahkan, Walhi kecewa kepada sikap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Ia menilai Heryawan tidak mendukung secara nyata pembongkaran vila di kawasan Puncak yang merupakan wilayah administratif Jabar. Padahal, dalam kebijakan RTRW Jabar, kawasan Puncak ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi yang memiliki konservasi dan perlindungan kawasan di bawahnya.

"Artinya, Gubernur Jabar tidak bisa menjalankan mandat kebijakan RTRW Jabar dan tidak melakukan upaya nyata melindungi kawasan Puncak," kata Dadan.

Walhi Jawa Barat mendesak agar pembongkaran bangunan ilegal itu tidak tebang pilih. Meski bangunan milik pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah, pembongkaran harus dilakukan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan aturan lain.

Walhi Jawa Barat memperkirakan, jumlah bangunan ilegal di Kabupaten Bogor dan Cianjur bisa mencapai 4.000 unit. Walhi Jabar berharap ada upaya menindak secara perdata dan pidana kepada pemilik bangunan, pengembang, dan pejabat yang melanggar aturan pembangunan kawasan Puncak.

Dadan juga mendesak pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan moratorium pembangunan sarana komersial agar fungsi kawasan Puncak tidak berubah. Perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat hingga kabupaten/kota dalam melindungi kawasan dan melakukan restorasi dengan mengonservasi kembali lahan bekas bangunan.

Kawasan Puncak merupakan kawasan resapan air, lindung, bahkan kawasan rawan bencana yang bisa mengancam keselamatan masyarakat sekitar. "Maka, harus dilindungi, diselamatkan, dan direstorasi oleh pemerintah," kata Dadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com