Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2013, 10:51 WIB
Susana Rita

Penulis


KOMPAS.com - Ketika melintasi Jalan Medan Merdeka, Jakarta, coba perhatikan perbedaan Gedung Mahkamah Konstitusi dengan gedung lain di sekitarnya. Jika gedung lain dibatasi pagar besi tinggi, Gedung MK berpagar tanaman rendah.

Anda bisa masuk tanpa hambatan, juga pendemo. Tak perlu aksi melompati pagar atau merobohkan pagar layaknya unjuk rasa di depan Gedung DPR. Karena ramahnya, ada pula pasangan calon pengantin yang memanfaatkan halaman MK sebagai lokasi foto pre-wedding. Di dalam gedung, siapa pun boleh memanfaatkan perpustakaan MK. Tak perlu prosedur jelimet.

Untuk sidang, Anda bisa mengikuti dari dalam ataupun sekadar menonton melalui layar televisi yang disediakan di luar. Pengunjung bisa puluhan, terutama jika sidang sengketa pemilu, sengketa pilkada, atau sidang-sidang pengujian undang- undang yang menarik perhatian. Tiap sudut Gedung MK, bahkan kantin di basemen MK, bisa penuh manusia. Seperti pasar, begitu Ketua MK Hamdan Zoelva pernah menyebutnya.

Namun, semua berubah setelah penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar karena kasus dugaan korupsi. MK kini mengeluarkan kebijakan pengetatan pengunjung. Semula, MK berencana mendata setiap pengunjung untuk mengidentifikasi calo. Ada pula yang ”berbisnis” dokumentasi sidang. MK pernah menemukan jual beli dokumentasi sidang (audio visual) seharga Rp 10 juta. Padahal, dokumentasi sidang bisa diminta gratis ke Humas MK. Calo itu memanfaatkan ketidaktahuan pihak beperkara dari daerah.

Beberapa saat setelah penangkapan Akil, rencana pengetatan pengunjung sidang masih wacana. Namun, saat ruang sidang MK jadi sasaran amukan massa yang kecewa terhadap putusan MK, pengetatan pengamanan langsung diberlakukan. Saat itu, kursi-kursi dilempar, TV di depan ruang sidang pecah karena dilempar kursi.

Pemeriksaan lebih ketat dilakukan, melebihi ketatnya pemeriksaan di lembaga negara lain yang selama ini dikenal ketat. Selain pemeriksaan badan dan bawaan, mereka juga ditanya kepentingannya ke MK. Jika mengikuti sidang, mereka harus menjelaskan dari pihak beperkara mana. Mereka harus mengisi formulir. Tak hanya satpam dan polisi di pintu utama, tetapi petugas persidangan, juru panggil, ataupun protokol yang bersiap menyisir pengunjung.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengemukakan, pengunjung sidang biasa boleh masuk jika dapat izin dan kapasitas ruang memadai. Apabila ruang sidang penuh, pengunjung tak diperkenankan masuk.

Kini, suasana Gedung MK sepi. Meski sidang berlangsung maraton di seluruh ruang sidang MK, lobi yang dulu seperti pasar kini senyap seperti kuburan.

Dalam kesenyapan ini, moga- moga para hakim MK hanya dapat mendengar suara Tuhan, bukan para penyuap yang datang diam-diam. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com