"Nanti malam kami akan meminta keterangan dari Menkumham. Kenapa pemerintah mengeluarkan perppu ini?" ujar Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, penerbitan perppu ini sebenarnya realitis. Pasalnya, perppu dianggap bisa menyelamatkan MK setelah terbongkarnya kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Selain Menkumham, Komisi III DPR juga akan mendengarkan keterangan Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, setiap fraksi akan memberikan pandangan apakah menerima atau pun menolak perppu tersebut.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, mengatakan bahwa keterangan pemerintah diperlukan untuk menentukan apakah perppu mendesak diterbitkan atau tidak.
"Perppu itu kan disebutkan keadaan mendesak, maka Presiden bisa mengeluarkan. Nanti kami tanyakan keadaan mendesaknya seperti apa?" ucap Taslim.
Menurut Taslim, perppu ini sebenarnya sudah tak lagi mendesak. Namun, Fraksi PAN masih menunggu penjelasan dari pemerintah.
Substansi Perppu MK
Dalam Perppu MK yang ditandatangani Presiden, Kamis (17/10/2013), terdapat tiga substansi. Ketiga substansi itu terkait penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.
Substansi pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik dan dipercaya, syarat hakim konstitusi pada Pasal 15 ayat 2 huruf (i) ditambahkan, 'tidak menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling cepat tujuh tahun sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.'
Substansi kedua, calon hakim konstitusi akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh panel ahli. Panel ahli yang beranggotakan tujuh orang ini dibentuk oleh Komisi Yudisial. Anggota panel terdiri dari tiga orang yang masing-masing diusulkan oleh MA, DPR, dan pemerintah, serta empat orang pilihan KY atas usulan masyarakat. Keempat orang ini terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi di bidang hukum.
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, penambahan mekanisme ini merupakan respon atas opini publik yang berkembang. Mekanisme dan pengajuan disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai harapan publik seperti yang tercantum pada Pasal 19 UU MK tentang Persyaratan dan Pengajuan Hakim Konstitusi.
Sementara itu, substansi ketiga terkait pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat permanen. Majelis kehormatan ini terdiri dari lima anggota. Kelimanya adalah mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua akademisi, serta tokoh masyarakat.
Majelis kehormatan ini akan dibantu oleh sebuah sekretariat yang berkedudukan di KY. Sekretariat ini bertugas mengelola rumah tangga dan administrasi majelis kehormatan.
Djoko mengatakan, penerbitan perppu ini merupakan upaya Presiden untuk menyelamatkan dan memperkuat MK. "Semangat penerbitan perppu ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan confident MK sehingga bisa melaksanakan tugas lebih baik. Saya kira semua paham, di sebuah negara demokrasi, tidak boleh ada lembaga yang tidak diawasi," ujar Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.