Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Hambalang Diijon Sebelum Andi Menjabat

Kompas.com - 18/11/2013, 20:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harry Pontoh selaku pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses ijon proyek Hambalang. 
Menurut Harry, kesepakatan ijon proyek itu sudah dibuat sejak sebelum Andi menjabat menteri.

“Kan mereka (saksi) sudah menjawab semua, bahwa sebelum Andi menjadi menteri sudah mulai ijon,” kata Harry di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2013) saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.

Harry mengatakan, Andi baru mengetahui belakangan bahwa ternyata sudah ada komitmen uang yang dibagikan kepada sejumlah pihak untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangkan tender proyek Hambalang.

“Kalau ijonnya dia enggak tahu, baru belakangan dia tahu bahwa ternyata sudah ada bentuk-bentuk komitmen bahwa itu dibahas di DPR, yah dia sebagai menteri harus menyampaikan program itu. Bahwa ada pengaturan di belakang, itu yang enggak dia tahu,” ujarnya.

Pertanyaan penyidik

Selama pemeriksaan hari ini, menurut Harry, kliennya diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar proses pengajuan kontrak tahun jamak (multiyears) untuk pengadaan proyek Hambalang.

Harry mengatakan, sebenarnya tidak ada yang salah jika sebuah proyek diselesaikan secara tahun jamak. Hanya saja, lanjutnya, dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak ini KPK menduga adanya pelanggaran.

“Tapi ternyata kita temui bahwa dalam pengajuan multiyears itu ada pelanggaran, itu permasalahannya. Proyek Hambalang sendiri secara ide, secara prinsip, kan tidak ada yang salah. Yang salah prosesnya. Bahwa untuk mencapai ke situ rupanya sudah ada ijon duluan, agar menang dan segala macam,” tuturnya.

Terkait proses pengajuan kontrak multiyears ini, lagi-lagi Harry mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat. Dia mengatakan kalau Andi hanya dilapori oleh bawahannya terkait pengajuan kontrak multiyears dengan anggaran Rp 1,25 triliun tersebut.

“Soal multiyears dia cuma dilaporin bahwa karena ini pembangunan boleh lebih dari satu tahun, yah sebaiknya diajukan dalam bentuk lebih satu tahun. Oh ya aturannya memang begitu, ya sudah,” ujar Harry.

Tersangka

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama-sama dengan anak buahnya, Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Dalam surat dakwaan Deddy yang dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan beberapa waktu lalu, Andi disebut menerima uang Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Rinciannya, 550.000 dollar AS dari Deddy diserahkan melalui adik Andi yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Kemudian Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel.

Sebagian dari uang tersebut disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com