Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Hukum Para Perusuh dan Selamatkan MK

Kompas.com - 15/11/2013, 11:58 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta agar kepolisian segera menangkap dan mengusut tuntas pelaku kericuhan dalam sidang putusan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Provinsi Maluku di MK, Kamis (14/11/2013). Menurutnya, para pelaku harus segera diberikan hukuman.

"Soal perusuh di MK harus dihukum dan diusut tuntas. Wajib dihukum pelakunya itu. Hukumannya harus disesuaikan dengan hukum yang ada. Polisi harus tegas dan mengusut tuntas para perusuh di MK itu," kata Mahfud MD, ditemui seusai mengisi ceramah dan dialog interaktif di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jumat (15/11/2013).

Massa yang membuat kericuhan di MK itu, diduga berasal dari kubu pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji. Para pendukung dua pasangan tersebut mengamuk dan mengubrak-abrik ruang sidang pleno MK. Menurut Mahfud, saat dirinya menjabat Ketua MH, tak jarang juga demo terjadi.

"Tapi tidak sampai masuk ke ruang sidang. Sekarang kondisinya sudah parah karena malah hakimnya yang diusir," kata Mahfud.

Mahfud menyayangkan hal itu terjadi. Padahal, lanjutnya, saat ini semua pihak seharusnya turut serta menyelamatkan MK.

"Sekarang saatnya kita harus selamatkan MK. Harus membangun persepsi bahwa hakim tidak semua terlibat kasus korupsi," katanya.

Seperti diberitakan, sidang putusan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Provinsi Maluku di MK berlangsung ricuh, Kamis (14/11/2013). Massa yang diduga berasal dari kubu pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengubrak-abrik ruang sidang pleno MK.

Saat pembacaan sidang putusan, massa pendukung pasangan bernomor urut empat tersebut, yang berada di luar sidang pleno di lantai dua, berteriak-teriak. Saat itu, majelis hakim sudah menolak permohonan pemohon. Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK.

Sesaat kemudian, massa masuk ke ruang sidang pleno dan mengacaukan sidang. Karena situasi kacau, majelis hakim menunda sidang dan memilih meninggalkan ruangan sidang. Aparat kepolisian yang tidak menduga kejadian tersebut baru masuk ke ruang sidang ketika ruangan sudah berantakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com