"Supaya yang bersalah diberi sanksi tapi yang tak ikut-ikutan agar tak tersandera dengan rumor fitnah seperti ini," ucap Hidayat.
Di dalam laporan majalah Tempo edisi minggu ini, Marzuki disebut menerima uang pelicin sebesar Rp 250 juta dalam proyek Gedung DPR senilai Rp 1,16 triliun. Selain Marzuki, ada anggota-anggota DPR lain yang disebutkan menerima dana dari PT Adhi Karya, yakni Anas Urbaningrum (Demokrat) dan Pius Lustrilanang (Gerindra). Proyek itu akhirnya kandas pada 23 Mei 2011 setelah didesak berbagai pihak.
Proyek ini sempat heboh lantaran bangunan baru DPR akan memiliki 36 lantai dan sejumlah fasilitas mewah. Marzuki membantah menerima uang pelicin dalam proyek pembangunan Gedung DPR tahun 2010-2011. Menurutnya, dia sempat marah begitu tahu ada permainan uang dalam proyek itu.
"Suatu ketika ada fraksi yang datang ke saya dan bilang uang yang diterimanya kekecilan. Saya marah, uang dari mana itu? Ratusan orang catut nama saya, saya sudah dengar sejak lama," ujar Marzuki di Kompleks Parlemen, Senin (11/11/2013).
Di dalam kasus proyek Gedung DPR ini, Marzuki sudah sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 28 Oktober lalu terkait Gedung DPR itu. Marzuki merasa yakin dirinya tak menerima sepersen pun uang dari proyek-proyek di DPR. Ia bahkan mengaku sejak awal di DPR sudah mengingatkan Sekretaris Jenderal DPR yang mengurusi masalah tender untuk tidak mengikutkan orang-orang yang mengaku memiliki kedekatan dengannya.
"Begitu saya tahu ada permainan uang dalam proyek itu, saya panggil BUMN ke ruangan saya. Saya tahu ini kerjaan BUMN," ucap Marzuki.
Marzuki menuding Direktur Operasonal PT Adhikarya Teuku Bagus turut andil dalam aliran dana ke fraksi-fraksi di DPR terkait proyek Gedung DPR.
"Alhamdulillah orang ini akhirnya jadi tersangka meski untuk kasus lain," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.