Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Ketua MK, Ini Janji Hamdan Zoelva

Kompas.com - 01/11/2013, 17:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja terpilih, Hamdan Zoelva, berharap agar dirinya selalu berada di jalan yang benar. Hamdan tak ingin apa yang terjadi dengan Ketua MK sebelumnya, Akil Mochtar, terulang kepada dirinya.

"Kami insya Allah dengan dukungan semuanya memohon doa agar kami diberikan hidayah agar kami selalu berada di jalan yang benar dan dilindungi," kata Hamdan sesaat setelah terpilih sebagai Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Menurut Hamdan, jabatan sebagai Ketua MK merupakan jabatan yang berat dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, tuntunan Tuhan sangat diperlukan dalam mengemban amanat tersebut. Sebagai ketua terpilih, Hamdan juga bertekad untuk mengembalikan citra MK yang dinilai kian rusak dengan terseretnya nama Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang diduga terlibat kasus suap sengketa pilkada. Dengan begitu, lanjut Hamdan, Mahkamah Konstitusi akan kembali tegak dan wibawa.

"Kami semua hakim konstitusi akan bekerja keras untuk kembali menegakkan citra dan kehormatan Mahkamah," ujar Hamdan.

Caranya, ujar dia, ialah dengan melakukan deteksi dini kepada seluruh hakim dan karyawan MK yang diindikasi terlibat kasus suap. Konteks yang digunakan, menurut Hamdan, adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sebelum hal tersebut terjadi.

"Kedua, kami juga akan menata dan meningkatkan kemampuan kapasitas dari seluruh komponen. Kami insya Allah akan melakukan penataan dalam rangka menjaga integritas," lanjut Hamdan.

Seperti diberitakan, Hamdan terpilih sebagai Ketua MK yang baru untuk periode 2013-2016, Jumat (1/11/2013). Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang dilakukan dalam dua putaran. Hamdan sempat bersaing ketat dengan hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat, sebelum dinyatakan terpilih sebagai ketua.

Hamdan menggantikan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Akil juga diduga sebagai pengguna narkotika dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji DNA miliknya identik dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Akil mengumumkan putusannya. Majelis Kehormatan merekomendasikan Akil diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com