“Ada kegiatan penyitaan rumah RR (Rudi Rubiandini) di Jalan Ramli, Tebet, tanah dan bangunannya disita,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (28/10/2013).
Menurut Johan, penyitaan ini dilakukan agar lahan dan bangunan di Tebet tersebut tidak dipindahtangankan. Setelah disita, lanjutnya, tim penyidik KPK akan meneliti lebih jauh mengenai kepemilikan lahan dan bangunan ini.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Rudi dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Sebelum melakukan penyitaan, tim penyidik KPK menggeledah rumah di Jalan Haji Ramli tersebut. Tim penyidik juga menggeledah rumah Rudi lainnya di Jalan Anatomi, Cigadung, Bandung, Jawa Barat.
"Digeledah sejak tadi siang sampai nanti selesai. Sekarang belum selesai," tambah Johan.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen Lavende di Jalan Supomo, Tebet, Jakarta Selatan. Diduga, unit apartemen ini milik salah seorang saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi.
"Siapa saksinya, saya belum dapat informasi," ujar Johan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini diduga menerima pemberian 700.000 dollar AS dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon G Tanjaya, melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi. KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang 200.000 dollar AS.
Tim penyidik juga menemukan uang 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas, beberapa waktu lalu. Selain itu, penyidik telah menyita uang di dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.
Masih terkait kasus ini, KPK menyita satu mobil Toyota Camry Hybrid dari sebuah dealer mobil. Diduga, Camry ini akan diantarkan ke rumah Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.