Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Putusan MK Tak Perlu Dikaji Ulang

Kompas.com - 10/10/2013, 19:09 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berpendapat, putusan sengketa hasil pemilu kepala daerah yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi tidak perlu dikaji ulang. Pengkajian ulang putusan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kalau itu dikaji ulang (putusan MK), tidak akan ada kepastian hukum. Keputusan yang lama, sudahlah, itu sudah final. Ketika diputuskan, itu memiliki kekuatan hukum tetap. Kita perlu kepastian hukum," kata Gamawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (10/9/2013).

Hal itu dikatakan Gamawan ketika dimintai tanggapan banyaknya pihak yang meragukan keputusan sengketa hasil pemilukada di MK pascaterungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar.

Akil disangka menerima suap ketika menangani sengketa pemilukada di Lebak, Banten, dan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Gamawan mengatakan, yang terpenting adalah mengawasi dengan ketat jalannya penyelesaian sengketa selanjutnya. Pihak yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi KPU juga sebaiknya tetap menyelesaikannya di MK.

Meski demikian, tambah Gamawan, sebelum terungkap kasus Akil, pihaknya sudah menyelesaikan sengketa terkait pemilu di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

"Mekanismenya sama seperti di MK, tapi lebih efisien, lebih cepat," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam UUD 1945, MK diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan pemilu. Ketika terungkap kasus Akil, berbagai pihak mendesak kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilukada dihapus dan diserahkan ke pengadilan di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com