Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penyidik Pajak Didakwa Terima Suap dari 3 Perusahaan

Kompas.com - 08/10/2013, 21:08 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua penyidik PNS pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, yaitu Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, didakwa menerima suap sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Suap diberikan untuk penyidikan kasus pajak PT The Master Steel Manufactory.

Surat dakwaan Dian dan Eko dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum KPK Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/10/2013). Jaksa mengungkapkan, Dian bersama Eko menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sebesar 600.000 dollar Singapura dari Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel Diah Soemedi melalui Effendi Komala dan Teddy Muliawan.

Uang itu disebut untuk penghentian penyidikan kasus pajak Master Steel dengan tersangka Diah Soemedi dan Istanto Burhan. Pada 25 April 2013, Dian dan Eko bertemu dengan Diah di ruang Private Room Restaurant Bruschetta, Hotel Borobudur, Jakarta. Sedangkan Istanto, Effendi, dan Ruben Hutabarat menunggu di luar ruangan.

"Pada kesempatan itu Diah menyampaikan kepada terdakwa I dan terdakwa II agar penyidikan PT The Master Steel dapat dihentikan, dan disepakati akan diberikan sejumlah uang," ujar jaksa Riyono. Dian dan Eko kemudian meminta pemberian awal sebesar Rp 10 miliar.

Kasus pajak Master Steel sendiri berawal dari pemeriksaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur pada Januari 2011 terhadap pajak Master Steel tahun 2008. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa laporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga negara Singapura.

Penyerahan uang

Pada 6 Mei 2013, Diah menyerahkan uang 300 ribu dollar Singapura yang disimpan dalam amplop warna coklat kepada anak buahnya Effendi untuk diberikan kepada Eko. Setelah itu Effendi merencanakan teknis penyerahan uang dengan Eko.

Akhirnya pada 7 Mei 2013, Effendi menemui Eko. Saat itu Eko menyerahkan kunci mobil Honda City milik Dian. Mobil itu sudah sengaja diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sesuai petunjuk, Effendi kemudian meletakkan uang tersebut dalam mobil dan menemui Eko yang menunggu di parkiran Terminal 2 Bandara.

Eko dan Dian kemudian mengambil uang itu dan membaginya menjadi masing-masing 150 ribu dollar Singapura. Penyerahan berikutnya dilakukan pada 15 Mei 2013. Penyerahan dilakukan oleh Teddy atas petunjuk Effendy. Teddy meletakkan uang 300 ribu dollar Singapura di bawah karpet kursi mobil Avanza. Mobil itu juga telah terparkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah itu Teddy menyerahkan kunci mobil kepada Eko. Saat penyerahan kunci itu, KPK menangkap tangan Teddy, Eko, dan Dian. Sementara Effendy ditangkap dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta.

Dalam dakwaan kesatu primer, Eko dan Dian dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara dakwaan subsider, keduanya dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Dalam dakwaan kedua primer, jaksa menyatakan Eko dan Dian juga menerima hadiah atau janji senilai Rp 3,250 miliar dari Direktur dan pemegang saham PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Uang diberikan melalui Adhi Setiawan dan Addi Winarko selaku pegawai PT Norojono Tobacco.

Kemudian keduanya didakwa menerima 150.000 dollar AS dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta (PT NRC), Handoko Tejo Winoto. "Agar terdakwa tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta," ujar Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain.

Mulanya, pada 17 September 2012, keduanya diminta melanjutkan pemeriksaan Bukti Permulaan PT Delta Internusa berdasarkan laporan hasil pengembangan dan analisis Informasi Data Laporan Pengaduan (IDLP). Pemeriksaan itu menyatakan adanya selisih data bukti potong pajak antara PT Delta Internusa dibanding lawan transaksi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com