"Mulai Selasa hari ini, Ibu Chairun Nisa resmi dinonaktifkan. Artinya, dia secara de jure bukan lagi Bendahara MUI. Ini supaya tak ada lagi berita terkait suap MK yang menyebutkan Chairun Nisa sebagai Bendahara MUI," kata Hamidan kepada Tribun, Selasa (8/10/2013).
Sebenarnya, lanjut Hamidan, Chairun Nisa sudah sejak lama tak lagi aktif dalam berbagai rapat maupun kegiatan MUI. Sejak tiga tahun ke belakang, persisnya pertengahan 2011, Chairun Nisa tak aktif.
"Dia sebenarnya sudah tiga tahun terakhir tak lagi aktif. Jadi, surat penonaktifan dia yang kami keluarkan Selasa ini hanya sebagai prosedur keorganisasian saja," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Chairun Nisa tertangkap tangan oleh KPK dan diduga memberikan sejumlah uang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar ini disebutkan pula menjabat sebagai Bendahara MUI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.