Sidang perdana MKH ini juga memeriksa Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kepala Subbagian Protokol MK Ardiansyah Salim, Staf Protokol Sarmili, sopir pribadi Daryono, Ajudan Ketua MK Ajun Komisaris Sugianto dan Inspektur Dua Kasno, serta office boy Imron dan Sutarman. Namun, Daryono dan dua ajudan tidak datang.
Saat ditanya Harjono mengenai pernah-tidaknya mendapat pemberian dari Akil, Yuanna mengaku pernah diberi uang saku Rp 2,5 juta. Hal senada diungkapkan Ardiansyah Salim.
Bertemu Chairun Nisa
Dalam kesaksian di MKH, Teguh Wahyudi mengungkapkan bahwa Akil pernah bertemu dengan anggota DPR, Chairun Nisa, di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut terjadi pada 9 Juli 2013 pukul 15.55 selama lebih kurang setengah jam.
Chairun Nisa adalah salah satu orang yang ditangkap KPK di rumah Akil di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta, Rabu (2/10), bersama pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.
”Ada dalam catatan saya. Catatan itu sudah diambil oleh KPK,” kata Teguh. Menurut Teguh, Chairun Nisa datang untuk bersilaturahim. Hal itu tercatat di dalam form buku tamu.
Saat ditanya siapa saja yang memiliki hubungan dekat dengan Akil, menurut Teguh, Akil dekat dengan sekretaris, ajudan, dan pengemudi. Bahkan, pengemudi (Daryono yang tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK) hampir setiap pagi dipanggil oleh Akil, terutama sebelum Akil bersidang.
Kembalikan marwah
Guna mengembalikan marwah dan kewibawaan MK, KPK menyarankan kepada delapan hakim konstitusi dan pejabat struktural di MK untuk berani menjelaskan asal-usul harta kekayaan. Apabila gagal menjelaskan asal-usul harta kekayaan dan asetnya secara bertanggung jawab, sebaiknya mereka mengundurkan diri.
”Mereka yang tak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya secara bertanggung jawab failed,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang, MK harus menunjukkan tekad dan itikad yang kuat melalui para hakim konstitusinya bahwa mereka mau melaksanakan perubahan yang utuh dan menyeluruh terhadap semua aspek dan elemen dalam penggunaan seluruh kewenangannya.
Wakil Ketua KPK lainnya Busyro Muqoddas mengingatkan, meski penangkapan Akil merupakan tragedi moral bagi penegakan hukum, MK sebagai lembaga produk reformasi harus tetap dihormati.
”MK sebagai produk reformasi dengan fungsi check and balances produk legislasi DPR dan fungsi lainnya, perlu tetap dijaga dari kekuatan politik tersembunyi yang membonceng kasus ini,” kata Busyro. (BIL/NTA/RYO/ANA/ILO/IAM)