Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Kontraktor Bioremediasi Chevron

Kompas.com - 02/10/2013, 14:40 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Putusan banding bernomor 30/PID/TPK/2013 pada 12 September 2013 itu mengurangi hukum Ricksy yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara dijatuhkan," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari melalui pesan singkat, Rabu (2/10/2013).

Ahmad menjelaskan, Ricksy dibebaskan dari dakwaan primer. Namun, ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Seperti diketahui, Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), yang menjadi pelaksana teknis kegiatan bioremediasi di lahan tercemar minyak PT Chevron. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memvonis Ricksy 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sibsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan itu Ricksy mengajukan banding. Vonis Ricksy sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 3,089 juta dollar AS. Kerugian negara dihitung mencapai 3,089 juta dollar AS.

Dalam melaksanakan bioremediasi, GPI dianggap tak melakukan uji karakteristik, tak menggunakan mikroorganisme dengan benar karena tak dilakukan uji untuk mengetahui jenis dan jumlah bakterinya. Ricksy menyadari GPI juga tak memiliki kualifikasi sebagai perusahaan pengolah limbah. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi.

GPI juga tak memiliki izin pengolahan limbah beracun dari instansi yang bertanggung jawab sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan bertentangan pula dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Dalam menilai pelanggaran yang dilakukan terhadap Kepmen LH No 128 Tahun 2003, majelis hakim mendasarkan pada keterangan ahli Kejagung, yaitu Edison Effendi. Edison adalah ahli yang sering diprotes kubu Chevron karena memiliki kepentingan dalam kasus ini, mengingat Edison pernah kalah tender di Chevron. Misalnya, mixing atau pencampuran tidak homogen, penambahan nutrien dianggap tidak pernah dilakukan.

Sebagaimana disampaikan Edison, PT GPI dianggap mengabaikan prosedur pelaksanaan bioremediasi sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Kepmen LH No 128 Tahun 2003. Nota pembelaan atau pleidoi dari Ricksy bahwa PT GPI hanyalah operator atau tukang saja sehingga tak perlu memiliki izin karena izin telah diberikan kepada Chevron tak bisa diterima majelis hakim.

Alasannya, jika hanya operator, tak sampai melakukan kegiatan pelatihan kepada orang Chevron. Sudharmawatiningsih mengatakan, dalam amar putusannya, pelaksanaan bioremediasi telah dialihkan dari Chevron ke GPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com