Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Kontraktor Bioremediasi Chevron
Dian Maharani
Kompas.com - 02/10/2013, 14:40 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT C