Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Komisi III Pernah Tolak Calon Hakim Setengah Malaikat

Kompas.com - 21/09/2013, 16:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Proses pemilihan hakim agung didesak diubah. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai tidak perlu lagi melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Pandangan itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan Ketua KY Eman Suparman saat diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9/2013).

Keduanya menyikapi pengakuan Komisioner KY Imam Anshori bahwa ada upaya penyuapan oleh salah satu anggota Komisi III DPR asal Fraksi Demokrat. Anshori mengaku ditawari uang Rp 200 juta untuk satu komisioner atau Rp 1,4 miliar untuk seluruh komisioner asalkan meloloskan salah satu calon hakim agung.

Marzuki dan Eman sepakat, Komisi III sebaiknya hanya menyetujui calon hakim agung usulan KY. Meski demikian, Komisi III tetap bisa menolak calon, tetapi harus dengan alasan yang jelas. Nantinya, KY kembali melakukan seleksi untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung.

"Tidak harus dicabut (kewenangan DPR) kalau tetap ingin penuhi kedaulatan rakyat. Kalau dibutuhkan tujuh hakim, KY sampaikan tujuh calon saja. DPR tinggal atas nama rakyat kami setuju atau nomor ini kami tidak setuju. Hindari rekrutmen dilakukan DPR," kata Marzuki.

Eman mengaku bahwa pihaknya kerap kesulitan memenuhi permintaan calon hakim agung lantaran komposisi yang mesti dikirimkan, yakni tiga banding satu sesuai undang-undang. Misalnya, jika MA membutuhkan tujuh hakim agung baru, maka KY harus menyerahkan 21 calon ke DPR. Nantinya, DPR memilih tujuh hakim setelah proses uji kepatutan dan kelayakan.

Menurut Eman, pihaknya hanya meloloskan calon terbaik setelah melewati proses seleksi yang panjang. Akibatnya, terkadang jumlahnya kurang. Akhirnya, Komisi III protes hingga menolak melakukan uji kepatutan dan kelayakan seperti yang terjadi tahun 2012.

Masalah tak hanya itu. Ada pula calon hakim agung yang dianggap KY sangat berkualitas, tetapi tidak dipilih Komisi III. "Ada yang calon yang setengah malaikat tapi ternyata di DPR tidak lolos," kata Eman.

Peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, proses pemilihan hakim agung telah melenceng dari UUD 1945. Dalam Pasal 24 A (3) disebutkan, calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com