Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2013, 09:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Rabu (18/9/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ini merupakan sinyal penahanan seseorang. KPK kerap menahan seseorang seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

"Sampai hari ini bisa dipastikan bahwa pekan ini belum ada panggilan terhadap Andi Mallarangeng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Menurut Johan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka karena tim penyidik masih perlu memeriksa saksi-saksi. Masih ada informasi baru yang perlu didalami tim penyidik KPK sebelum memeriksa tersangka.

KOMPAS.com/Icha Rastika Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.
"Yang pasti, kasus ini masih berjalan. Artinya masih didalami, baik itu keterangan saksi-saksi, kan dari keterangan itu bisa berkembang. Ketika saksi diperiksa, dia berikan informasi baru yang kemudian perlu didalami lagi oleh penyidik," ungkap Johan.

Dia juga mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang masih dikembangkan mengarah pada adanya keterlibatan pihak selain tiga tersangka.

"Arahnya yaitu ke arah adanya pihak-pihak lain yang terlibat dengan dasar penemuan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik," ujar Johan.

Selain Andi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Berkas pemeriksaan Deddy pun belum dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak dia ditahan pada 13 Juni 2013.

Selama ini, KPK beralasan terkendala belum selesainya perhitungan kerugian negara proyek Hambalang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, pada 4 September lalu, BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK.

Saat penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK tersebut, Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan mempercepat penyelesaian kasus Hambalang, termasuk menyegerakan penahanan Andi. Saat dikonfirmasi soal janji Abraham ini, Johan mengungkapkan bahwa tim penyidik mungkin saja menemukan informasi baru yang perlu didalami setelah Abraham mengeluarkan pernyataannya itu.

"Apa yang disampaikan oleh ketua yang mengatakan akan memanggil itu kan bisa jadi dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan informasi baru yang perlu didalami dulu. Informasi itu datangnya belakangan, kan bisa seperti itu sehingga penyidik menganggap pemanggilan tersangka masih belum dilakukan, masih dalami saksi-saksi yang lain," tutur Johan.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, Andi diduga bersama-sama Deddy dan Teuku Bagus melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan sarana dan prasana Hambalang menurut BPK adalah sekitar Rp 463,66 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com