"Yang Mulia Majelis Hakim, saya memohon dengan sungguh-sungguh agar diperhatikan fakta-fakta persidangan ini bahwa saya adalah korban pemerasan oknum pajak," ujar Diah di pengadilan tindak pidana korupsi. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh pegawai pajak, Eko Darmayanto dan M Dian Irwan Nuqisra.
Diah dalam pembelaannya itu membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga merasa tak seharusnya dipidana karena korupsi. Adapun pleidoi Diah berjudul "Ironi Keadilan: Saya Korban Pemerasan, Mengapa Harus Dipidana?"
Dalam pembelaan dirinya tersebut, Diah memaparkan pula kronologi dari kasus yang sekarang menjeratnya. Dia menuturkan, kasus berawal ketika konsultan pajaknya bernama Ruben Hutabarat dihubungi Eko Darmayanto untuk bertemu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Pajak Jakarta Timur.
"Pada saat itu Kakanwil Haryo Damar mengatakan bahwa PT The Master Steel harus membayar pajak sebesar Rp 1,5 triliun," kata Diah. Atas permintaan itu, Diah menjawab bahwa dia tak mampu membayar sebanyak itu. Dengan jawaban tersebut, Haryo menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik pajak.
Dalam prosesnya, kata Diah, Eko mengancam akan melaporkan perihal penyidikan ini kepada orangtua Diah di Hongkong. "Saya khawatir dengan orangtua saya bila mengetahui permasalahan hukum saya. Saat ini usia orangtua saya sudah lanjut, hampir 90 Tahun. Saya takut orangtua saya shock dan terjadi sesuatu dengan orangtua saya," papar Diah.
Menurut Diah, Eko lalu meminta Rp 150 juta kepadanya. Namun, Diah membantah uang itu diberikan agar penyidik menghentikan penyidikan kasus pajak Master Steel.
Dalam kasus ini, Diah telah dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, terkait kasus dugaan suap pada petugas pajak. Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan anak buahnya, yakni Effendy Komala dan Teddy Muliawan.
Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar mereka menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.
Effendy dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman penjara selama 3 tahun, ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara selama 3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.