Komisi III akan mengonfirmasikan masalah tersebut saat rapat dengan KPK. "Nanti kalau ketemu KPK ya dipertanyakan," kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika saat ditemui di kediaman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Jakarta, Minggu (15/9/2013).
Menurut Pasek, DPR akan mempertanyakan mengapa KPK belum juga melaporkan dugaan pemalsuan sprindik Jero tersebut kepada Polisi. "Mestinya segera lapor polisi dong agar segera diproses. Kan pidana umum, mestinya cepat-cepat lapor kalau benar itu palsu," ujar Pasek.
Seperti diberitakan, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero sebagai tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan.
Dokumen yang beredar menunjukkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.
Dalam dokumen tersebut juga terdapat tulisan tangan yang berada di sebelah kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI1)".
KPK telah menyatakan dokumen tersebut sebagai dokumen palsu. Lembaga antikorupsi itu pun menurunkan tim pengawas internal sejak 6 September. KPK juga telah membahas opsi untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.