"Bahwa itu proses palsu, itu tidak hanya kepalsuannya saja, tapi proses administrasinya. Itu kan, surat itu adalah surat sprindik. Dicek dulu apakah benar dari segi penomorannya dan sebagainya. Kita kan punya kode-kode tertentu," tutur Busyro di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Dia juga mengungkapkan, asal usul sprindik palsu tersebut belum diketahui. Pada saatnya nanti, kata Busyro, KPK akan bekerja sama dengan kepolisian terkait sprindik palsu ini. "Nanti kita akan kerja sama pada saatnya nanti," ujar Busyro.
Seperti diberitakan, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero sebagai tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan.
Dokumen yang beredar menunjukkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.
Dalam dokumen tersebut juga terdapat tulisan tangan yang berada di sebelah kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI1)."
KPK telah menyatakan dokumen tersebut sebagai dokumen palsu. Lembaga antikorupsi itu pun menurunkan tim pengawas internal sejak 6 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.