Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Tim Pembahasan Aceh Jadi 14 Orang

Kompas.com - 14/09/2013, 14:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menambah anggota pembahasan penyelesaian polemik bendera Aceh dan kewenangan pemerintah Provinsi Aceh. Jumlah tim menjadi 14 orang yang terdiri dari tujuh orang dari unsue pemerintah pusat dan tujuh orang dari unsur pemerintah dan DPR Aceh.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Sabtu (14/9/2013). Ia mengungkapkan, Mendagri Gamawan Fauzi, Kamis (12/9/2013) menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 185.3105-664 Tahun 2013 tentang Tim Bersama hasil Klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh dan Percepatan Penyelesaian peraturan Perundang-Undangan Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Ada permintaan tambahan anggota dari DPRA. Jadi jumlah anggota tim jadi 14,” ujar Djohermansyah.

Djohermansyah mengutarakan, selain dirinya, anggota tim dari pemerintah pusat adalah, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo, Deputi Bidang Keamanan Nasional Kemeterian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Irjen Pol Bambang Suparno dan Deputi Bidang Perundang-Undangan Sekretariat Negara Muhammad Saptamurti.

Tiga anggota lainnya adalah Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, dan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri Boytenjuri.

Sedangkan, lanjutnya, anggota tim dari Aceh antara lain, Sekretaris Provinsi Aceh Setia Budi, Asisten I Bidang Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, Kepala Biro Hukum Aceh Edrian, dan Staf Khusus Gubernur Aceh Fakrulsyah Mega.

Adapun, anggota tim yang merupakan perwakilan DPRA adalah Yunus Ilyas, Abdullah Saleh dan Adnan Beuransyah. Ketiganya merupakan anggota Komisi A DPRA.

Djohermansyah mengatakan, tim tersebut bertugas menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan peraturan presiden (Rprepres) turunan UU Pemerintahan Aceh.

Aturan tersebut yaitu, RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, RPP Pengelolaan Migas di Aceh dan RPerpres tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh. Terakhir, tim juga harus menyelesaikan klarifikasi Qanun tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com