Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipastikan, Esok Andi Mallarangeng Tak Ditahan KPK

Kompas.com - 12/09/2013, 18:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Kamis (12/9/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Andi tak akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (13/9/2013) besok.

"Sampai saat ini belum," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis.

Saat ditanya apa pertimbangan KPK sehingga belum kembali memeriksa Andi dan menahanannya, Busyro mengatakan bahwa penyidiklah yang tahu apa yang menjadi pertimbangannya. "Itu penyidik yang banyak tahu," ujar Busyro.

Saat ini, KPK telah menerima perhitungan kerugian negara terkait proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 4 September 2013.

Pada saat itu, Ketua KPK Abraham mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali memeriksa Andi sebagai tersangka dalam beberapa hari ke depan. Abraham mengatakan, KPK akan mempercepat penyelesaian kasus Hambalang begitu menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami informasi baru yang diperoleh melalui pemeriksaan para saksi. Pendalaman informasi baru tersebut, menurut Johan, dilakukan dalam mengembangkan penyidikan Hambalang dan melengkapi berkas perkara Andi agar dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Pengusutan kasus-kasus kan ada hal-hal baru yang sedang dikembangkan. Bisa jadi pemeriksaan saksi-saksi di luar pemeriksaan tersangka karena adanya informasi-informasi baru yang perlu didalami dulu oleh KPK, tapi yang pasti belum ada panggilan ke Andi. Biasanya kan tiga-empat hari setelah panggilan, berarti besok tidak ada pemeriksaan," tutur Johan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan Andi dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun, Anas dijerat dengan dugaan perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang.

Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Lembaga antikorupsi itu kerap beralasan belum menahan semua tersangka karena terkendala perhitungan kerugian negara yang belum diserahkan BPK kepada KPK.

Kini, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, KPK akan melakukan penahanan yang disesuaikan dengan urutan penetapan tersangka. Jika sesuai dengan urutan, Andi adalah orang kedua yang ditetapkan sebagai tersangka Hambalang setelah Deddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com