Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Teuku Bagus Bantah Pertemuan dengan Andi

Kompas.com - 06/09/2013, 14:42 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, melalui pengacaranya, Haryo Budi Wibowo, membantah adanya pertemuan antara dia dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, sekaligus pertemuan antara dia dan adik Andi, Choel Mallarangeng.

"Dengan Choel, dengan Andi, enggak ada. Enggak ada," kata Haryo Budi saat mendampingi Teuku yang diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Teuku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Ihwal pertemuan ini terungkap dalam hasil audit investigasi Hambalang tahap II. Dalam audit itu disebutkan adanya pertemuan di Hotel Grand Hyatt Jakarta yang dihadiri Choel, Teuku Bagus, Wafid Muharam (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu), dan Deddy Kusdinar.

Menurut hasil audit, dalam pertemuan itu Choel menyampaikan agar setiap proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat memberikan kontribusi 15 persen untuk Andi. Pertemuan di Hyatt itu, menurut hasil audit, merupakan tindak lanjut pertemuan antara Teuku dan Andi di kediaman Andi.

Pertemuan di rumah Andi ini terjadi sekitar tahun 2009 atau sebelum Andi menjabat Menpora. Kini, PT Adhi Karya-lah yang menjadi pelaksana proyek Hambalang.

Selebihnya, Haryo mengatakan bahwa kliennya akan mengungkapkan lebih jauh soal proyek Hambalang kepada KPK ketika diperiksa sebagai tersangka nanti. Dia juga enggan mengungkap lebih jauh soal proyek tersebut.

"Ada beberapa yang sudah disampaikan kepada KPK dalam penyidikan kemarin. Cuman, Pak Teuku belum mau membongkar ini ke publik sekarang, tapi nanti akan dibongkar," ujar Haryo.

Sama seperti ketika pemeriksaan kali pertama oleh KPK beberapa waktu lalu, Haryo kembali mengungkapkan kesiapan kliennya untuk membongkar praktik mafia proyek Hambalang.

"Pas nanti, saat penyampaian keterangan sebagai tersangka. Tapi, kita tunggu KPK," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gagalnya proyek ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 463,66 miliar. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com