Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas Internal KPK Telusuri Asal-usul Dokumen Diduga Sprindik Jero

Kompas.com - 06/09/2013, 16:39 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang beredar di kalangan wartawan sejak Kamis (5/9/2013) malam. Hal ini dilakukan setelah KPK menegaskan bahwa sprindik yang menyebutkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan Bupati Bogor Rahmat Yasin adalah palsu.

"Tadi sudah dipanggil tim pengawas internal KPK untuk menelusuri dari mana asal muasal munculnya kopi (salinan) dokumen yang seolah-olah sprindik ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Johan menyatakan, hingga pukul 15.30, KPK masih mengadakan rapat dengan jajaran pimpinan KPK, termasuk tim pengawas internal untuk membahas langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi dokumen seolah-seolah sprindik tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan langkah-langkah apa yang akan diambil oleh KPK.

KOMPAS.com/Icha Rastika Dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Menteri ESDM Jero Wacik.

Sebelumnya, dua pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, sudah membantah kebenaran dokumen semacam sprindik tersebut. Johan juga menjelaskan bahwa KPK belum mengeluarkan sprindik terhadap kedua orang tersebut.

"Jadi yang beredar hoax atau palsu," ujarnya.

Seperti diberitakan, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero sebagai tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan.

Dokumen yang beredar menunjukkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.

Dalam dokumen tersebut juga terdapat tulisan tangan yang berada di sebelah kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI1)".

Bersamaan dengan dokumen semacam sprindik Jero, beredar pula dokumen Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin taman pemakaman bukan umum. Dalam dokumen tersebut, ia juga disebutkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dokumen semacam sprindik tertanggal 22 Mei 2013 itu tampak ditandatangani Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com