Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Dokumen Sprindik Jero dan Bupati Bogor Palsu

Kompas.com - 06/09/2013, 15:54 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa salinan dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik adalah dokumen palsu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya menduga ada upaya pihak tertentu untuk memalsukan sprindik tersebut kemudian menyebarkannya melalui media massa.

"Potongan kopi yang diduga sprindik atas nama Jero itu adalah palsu. KPK belum pernah mengeluarkan sprindik berkaitan dengan Jero. Jadi apa yang beredar di dalam pemberitaan beberapa media online adalah palsu," kata Johan di Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang beredar sejak Kamis (5/9/2013) malam tersebut. Kejanggalan pertama, katanya, dokumen itu dianggap tidak lengkap dan ada penggunaan huruf yang berbeda antara kata yang satu dan kata lainnya.

"Selain tidak sampai di atas, juga ada beberapa hal yang berbeda. Huruf yang ada di dalam kata Agustus dengan Jakarta itu berbeda. Kita menduga ada yang berupaya memalsukan dan mengirimkan ke teman-teman media," ujar Johan.

KOMPAS.com/Icha Rastika Dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Menteri ESDM Jero Wacik.

Atas kejadian ini, menurutnya, jajaran pimpinan KPK menggelar rapat internal yang membahas tindak lanjut beredarnya dokumen sprindik palsu tersebut. Hingga sekitar pukul 15.30 WIB, rapat internal tersebut masih berlangsung.

Johan juga mengungkapkan, pemalsuan dokumen KPK bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, pernah ada kejadian beredarnya surat panggilan pemeriksaan palsu yang mengatasnamakan KPK.

"Kejadian ini pernah terjadi. Kalau yang surat panggilan itu karena menyangkut orang yang dipanggil, maka langsung dikoordinasikan dengan kepolisian," ujarnya.

Seperti diberitakan, sejak Kamis (5/9/2013) malam, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero sebagai tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu terdapat tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan.

Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.

Tulisan tangan yang berada di kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI1)". Namun, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan, selain "Agustus 2013". Terkait tulisan tangan yang bunyinya menunggu persetujuan Presiden dalam dokumen ini, Johan mengatakan tidak pernah ada sprindik yang ditulis tangan seperti itu.

"Mana ada sprindik tulisannya begitu?" ucap Johan seraya tersenyum.

Selain sprindik palsu atas nama Jero, KPK juga menyatakan bahwa dokumen serupa sprindik yang memuat nama Bupati Bogor Rachmat Yasin juga merupakan dokumen palsu. Menurut Johan, KPK tidak pernah menerbitkan dokumen yang menyatakan Rachmat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin taman pemakaman bukan umum di Bogor.

Adapun dokumen serupa sprindik atas nama Rachmat Yasin ini beredar ke media bersamaan dengan dokumen yang memuat nama Jero.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com