Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawancara dengan Wartawan di Rutan KPK, Rudi Kena Sanksi

Kompas.com - 28/08/2013, 13:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini karena menerima kunjungan wartawan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rudi yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu migas tersebut diberi sanksi sehingga tidak boleh dihubungi dalam periode tertentu.

"RR (Rudi Rubiandini) diberikan sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu. Itu konsekuensi yang harus ditanggungnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA KPK memasang pengumuman mengenai izin kunjungan tahanan Rutan KPK.

Kini, lanjut Bambang, KPK tengah mengkaji lebih jauh soal kunjungan wartawan tersebut. "Setahu saya, mereka mengaku bukan wartawan," ujarnya.

Untuk ke depannya, lanjut Bambang, KPK meningkatkan pengamanan rutan dan melakukan tinjau ulang atas sistem pengamanan yang ada.

"Kami sudah meningkatkan pengawasan, review sedang dilakukan atas proses bisnis rutan yang ada," tambah Bambang.

Pada Senin (26/8/2013), sejumlah wartawan yang biasa bertugas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengunjungi Rudi di Rutan KPK. Mereka mewawancarai Rudi dan menulis pernyataan mantan Wakil Menteri ESDM itu mengenai kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang menjerat Rudi. Wawancara dilakukan sejumlah wartawan dari media massa berbeda secara bergantian. (Baca: Rudi Rubiandini: Saya "Ditembak" dari Samping...)

Kepada sejumlah wartawan tersebut, Rudi membantah disebut menerima suap 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya. Rudi yang mengaku tidak kenal Simon tersebut merasa dijebak pihak tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com